KDGI PERMUDAH SYARAT SKP

Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) menyikapi Pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Nomor 012./SE-KDGI/IV/2020 telah mempermudah syarat SKP dalam pembaruan Sertifikat Kompetensi.

Salah satu kemudahan tersebut adalah batas maksimal SKP yang boleh diajukan dalam pembaruan Sertifikat Kompetensi untuk kegiatan P3KGB Jarak Jauh, seperti seminar online. Semula batas maksimalnya adalah 3 SKP, dalam surat edaran ditingkatkan menjadi 12 SKP. Demikian merujuk Siaran Pers KDGI yang diterima Dentamedia.
Kebijakan ini ditempuh oleh KDGI karena P3KGB konvensional yang biasa di selenggarakan oleh PDGI maupun institusi pendidikan terhenti penyelenggaraannya. Akibatnya kegiatan P3KGB jarak jauh menjadi satu-satunya sarana untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan. Namun KDGI mengingatkan bahwa kegiatan yang diakui, hanyalah kegiatan P3KGB jarak jauh yang diajukan SKP-nya oleh penyelenggara ke Komisi P3KGB.
Kemudahan lain yang ditetapkan KDGI adalah penghapusan denda SKP untuk semua keterlambatan pembaruan Sertifikat Kompetensi. Ini berlaku bila keterlambatan tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun. Bagi yang melebihi batas waktu tersebut dipersilahkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI). Untuk tahun ini, karena kendala Pandemi C0VID-19, UKDGI Periode II dan III ditiadakan, namun UKDGI Periode IV akan tetap dilaksanakan di akhir tahun secara jarak jauh (online). 
Khusus untuk dokter gigi baru yang telah lulus UKMP2DG, pengurusan Sertifikat Kompetensi yang biasanya harus dilakukan kolektif di Fakultas Kedokteran Gigi, kini bisa dilakukan secara mandiri. Berkas yang telah dilengkapi persyaratan dari Fakultas Kedokteran Gigi dapat dikirim langsung oleh dokter gigi bersangkutan ke alamat KDGI.
Kemudahan ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan khusus bagi dokter gigi yang berkolegium ke Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI), tidak termasuk dokter gigi spesialis yang memiliki kolegium tersendiri.
Khusus dokter gigi yang terlibat dalam Tim COVID-19 dari seluruh tingkatan, baik pusat maupun daerah, dapat menginput aktivitas tersebut saat mengajukan pembaruan Sertifikat Kompetensi melalui e-Sertifikasi. Bagi anggota TNI/Polri silahkan dimasukan sebagai “Operasi TNI/Polri”, sedangkan bagi dokter gigi lain dapat dimasukan sebagai “Bakti Sosial dengan Tindakan”. [Berita : KDGI. Foto : Savitri Agustiningati]
 

Posting Komentar untuk "KDGI PERMUDAH SYARAT SKP"