Dokter Muda Tuntut Reformasi Internship

Jatuhnya korban jiwa dalam program internship mendorong dokter dan dokter gigi muda yang tergabung dalam Asosiasi Program Internship Dokter Indonesia – Program Internship Dokter Gigi Indonesia (Asosiasi PIDI-PIDGI) menuntut adanya reformasi.

Demikian disampaikan Pengurus Asosiasi PIDI-PIDGI saat audiensi dengan Menteri Kesehatan beserta jajaranya yang dilakukan pada tanggal 12 Mei 2026. Saat pertemuan disampaikan hasil asesmen nasional yang melibatkan 4.655 peserta internship di seluruh Indonesia yang mengkerucutkan permasalah  menjadi 6 hal utama yaitu : Bantuan biaya hidup dan intensif yang belum layak dan berkeadilan; ketidakjelasan tugas wewenang dan batas kompetensi; ambiguitas regulasi dan perlindungan hukum peserta, disfungsi sistem pengawasan dan pelopran oleh Komite Internsip Kedokteran Indonesia; minimnya perindungan K3dan hak pemulihan; serta pelanggaran jam kerja dan beban kerja berlebihan. Menurut Asosiasi PIDI-PIDGI temuan-temuan tersebut menunjukan bahwa permasalahan internship bukan lagi kasus insidentil, melainkan persoalan sistemik yang berdampak pada sistem kesehatan masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut Asosiasi PIDI-PIDGI menegaskan bahwa program internship harus menjadi ruang belajar dan pengabdian yang aman, manusiawi, terstandar, dan berorientasi pada patient safety; bukan sekedar mekanisme pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan. Asosiasi mendesak Kementerian Kesehatan mengindahkan segala bentuk tuntutan dan saran yang telah disampaikan; mengesahkan Surat Keputusan dan Pedoman terbaru terkait program internship; menjalankan fungsi monitoring, evaluasi, dan penegakan solusi secara 360 terhadap wahana, Komite Internsip Kedokteran Indonesia, serta pendamping peserta internsip; terakhir asosiasi menginginkan keberangkatan internship batch selanjutnya tetap aman dengan menggunakan Surat Keputusan dan pedoman yang baru.

Dalam tanggapannya, Kementerian Kesehatan mengakui masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam ekosistem Pendidikan dan pelayanan kesehatan, termasuk eksploitasi jam kerja, lemahnya pengawasan, ketimpangan kesejahteraan peserta internship, seta unsafe working condition dilapangan. Kementerian memberikan apresiasi kepada peserta internship yang telah menyampaikan kondisi nyata di lapangan, penegasan bahwa peserta internship tidak boleh menjadi penganti dokter definitive dalam menjalankan pelayanan, ketentuan jam kerja maksimal 40 jam perminggu, perbaikan sistem pelaporan dan pengaduan peserta internsip, melakukan evaluasi terhadap sistem bantuan biaya hidup juga insentif daerah dan jasa pelayanan; terakhir kementerian akan membentuk jalur komunikasi dan kolaborasi bersama dengan Asosiasi PIDI-PIDGI.

Setelah audiensi dengan Menteri Kesehatan, pada tanggal 20 Mei 2026 Asosiasi PIDI-PIDGI menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX Dewan Pewakilan Rakyat (DPR). Menanggapi keluhan para peserta internship, Anggota Komisi IX DPR mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pendidikan dan pelayanan kesehatan, termasuk tata kelola program internship. [Berita, Foto : Asosiasi PIDI-PIDGI; Editor : Messya Rachmani]


Posting Komentar untuk "Dokter Muda Tuntut Reformasi Internship"