Jatuhnya korban
jiwa dalam program internship mendorong dokter dan dokter gigi muda yang
tergabung dalam Asosiasi Program Internship Dokter Indonesia – Program Internship
Dokter Gigi Indonesia (Asosiasi PIDI-PIDGI) menuntut adanya reformasi.
Demikian
disampaikan Pengurus Asosiasi PIDI-PIDGI saat audiensi dengan Menteri Kesehatan
beserta jajaranya yang dilakukan pada tanggal 12 Mei 2026. Saat pertemuan disampaikan
hasil asesmen nasional yang melibatkan 4.655 peserta internship di seluruh
Indonesia yang mengkerucutkan permasalah menjadi 6 hal utama yaitu : Bantuan biaya hidup
dan intensif yang belum layak dan berkeadilan; ketidakjelasan tugas wewenang
dan batas kompetensi; ambiguitas regulasi dan perlindungan hukum peserta,
disfungsi sistem pengawasan dan pelopran oleh Komite Internsip Kedokteran
Indonesia; minimnya perindungan K3dan hak pemulihan; serta pelanggaran jam
kerja dan beban kerja berlebihan. Menurut Asosiasi PIDI-PIDGI temuan-temuan
tersebut menunjukan bahwa permasalahan internship bukan lagi kasus insidentil,
melainkan persoalan sistemik yang berdampak pada sistem kesehatan masyarakat
Indonesia.
Lebih
lanjut Asosiasi PIDI-PIDGI menegaskan bahwa program internship harus menjadi
ruang belajar dan pengabdian yang aman, manusiawi, terstandar, dan berorientasi
pada patient safety; bukan sekedar mekanisme pemenuhan kebutuhan pelayanan
kesehatan. Asosiasi mendesak Kementerian Kesehatan mengindahkan segala bentuk
tuntutan dan saran yang telah disampaikan; mengesahkan Surat Keputusan dan
Pedoman terbaru terkait program internship; menjalankan fungsi monitoring,
evaluasi, dan penegakan solusi secara 360 terhadap wahana, Komite Internsip
Kedokteran Indonesia, serta pendamping peserta internsip; terakhir asosiasi menginginkan
keberangkatan internship batch selanjutnya tetap aman dengan menggunakan Surat
Keputusan dan pedoman yang baru.
Dalam
tanggapannya, Kementerian Kesehatan mengakui masih terdapat berbagai persoalan
mendasar dalam ekosistem Pendidikan dan pelayanan kesehatan, termasuk
eksploitasi jam kerja, lemahnya pengawasan, ketimpangan kesejahteraan peserta
internship, seta unsafe working condition dilapangan. Kementerian
memberikan apresiasi kepada peserta internship yang telah menyampaikan kondisi
nyata di lapangan, penegasan bahwa peserta internship tidak boleh menjadi
penganti dokter definitive dalam menjalankan pelayanan, ketentuan jam kerja
maksimal 40 jam perminggu, perbaikan sistem pelaporan dan pengaduan peserta
internsip, melakukan evaluasi terhadap sistem bantuan biaya hidup juga insentif
daerah dan jasa pelayanan; terakhir kementerian akan membentuk jalur komunikasi
dan kolaborasi bersama dengan Asosiasi PIDI-PIDGI.
Setelah
audiensi dengan Menteri Kesehatan, pada tanggal 20 Mei 2026 Asosiasi PIDI-PIDGI
menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX Dewan Pewakilan
Rakyat (DPR). Menanggapi keluhan para peserta internship, Anggota Komisi IX DPR
mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pendidikan dan pelayanan
kesehatan, termasuk tata kelola program internship. [Berita, Foto : Asosiasi
PIDI-PIDGI; Editor : Messya Rachmani]

Posting Komentar untuk "Dokter Muda Tuntut Reformasi Internship"