Jalan Keluar Bila DO Akibat Tak Lulus Ukomnas-PPDG

Drop Out (DO) akibat tidak lulus Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Pendidikan Profesi Dokter Gigi (Ukomnas-PPDG) karena habisnya masa studi, menjadi momok menakutkan bagi mahasiswa kedokteran gigi. Bayangkan, telah sekolah sekian lama dengan segala perjuangan dan biayanya, justru harus gagal di saat akhir. Kondisi ini telah menjadi masalah nasional terutama bagi mahasiswa kedokteran, dengan jumlah “korban” yang tidak sedikit.

Mengatasi masalah ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menawarkan pendidikan jalur RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) sebagai jalan keluar.  Demikian disampaikan Direktur Jenderal Dikti Khairul Munadi, sabtu 29 Agustus 2026. “"Kebijakan ini memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (DO) atau mengundurkan diri," ujar Khairul.

RPL adalah program pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, informal, hingga pengalaman kerja sebagai dasar melanjutkan/menyetarakan pendidikan dengan kualifikasi tertentu; RPL selama ini sudah berjalan untuk beberapa jalur pendidikan di luar kedokteran gigi.

RPL untuk mereka yang drop out akibat tidak lulus UKOMNAS-PPDG bentuknya adalah kesempatan yang diberikan Fakultas Kedokteran Gigi untuk mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru Program RPL. Nantinya capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya akan direkognisi melalui transfer kredit berdasarkan hasil asesmen dan diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan akademik perguruan tinggi. Dirjen Dikti mengatakan "Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi berikutnya."

Menurut Dirjen Dikti, RPL yang akan dimulai pada September 2026 ini bukan mekanisme untuk mengulang seluruh pendidikan dari awal dan bukan pula jalan pintas bagi mahasiswa untuk mendapatkan kelulusan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan solusi yang berkeadilan dan terukur bagi mahasiswa bidang kesehatan, tanpa mengesampingkan mutu pendidikan serta standar kompetensi lulusan. [Artikel : Kosterman Usri; Foto : Medicstory; Editor : Messya Rachmani]

Posting Komentar untuk "Jalan Keluar Bila DO Akibat Tak Lulus Ukomnas-PPDG"