Drop Out (DO) akibat tidak lulus Uji Kompetensi
Nasional Peserta Didik Pendidikan Profesi Dokter Gigi (Ukomnas-PPDG) karena
habisnya masa studi, menjadi momok menakutkan bagi mahasiswa kedokteran gigi.
Bayangkan, telah sekolah sekian lama dengan segala perjuangan dan biayanya, justru
harus gagal di saat akhir. Kondisi ini telah menjadi masalah nasional terutama
bagi mahasiswa kedokteran, dengan jumlah “korban” yang tidak sedikit.
Mengatasi masalah ini Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
menawarkan pendidikan jalur RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) sebagai jalan
keluar. Demikian disampaikan Direktur
Jenderal Dikti Khairul Munadi, sabtu 29 Agustus 2026. “"Kebijakan ini
memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang telah
melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi
putus studi (DO) atau mengundurkan diri," ujar Khairul.
RPL adalah program pengakuan atas capaian
pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, informal, hingga pengalaman
kerja sebagai dasar melanjutkan/menyetarakan pendidikan dengan kualifikasi
tertentu; RPL selama ini sudah berjalan untuk beberapa jalur pendidikan di luar
kedokteran gigi.
RPL untuk mereka yang drop out akibat tidak lulus
UKOMNAS-PPDG bentuknya adalah kesempatan yang diberikan Fakultas Kedokteran
Gigi untuk mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru Program RPL. Nantinya capaian
pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya akan direkognisi melalui transfer
kredit berdasarkan hasil asesmen dan diperhitungkan dalam Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan akademik perguruan tinggi. Dirjen Dikti
mengatakan "Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan
penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan
kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi berikutnya."
Menurut Dirjen Dikti, RPL yang akan dimulai pada
September 2026 ini bukan mekanisme untuk mengulang seluruh pendidikan dari awal
dan bukan pula jalan pintas bagi mahasiswa untuk mendapatkan kelulusan. Kebijakan
ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan solusi yang berkeadilan
dan terukur bagi mahasiswa bidang kesehatan, tanpa mengesampingkan mutu
pendidikan serta standar kompetensi lulusan. [Artikel : Kosterman Usri; Foto :
Medicstory; Editor : Messya Rachmani]
.png)
Posting Komentar untuk "Jalan Keluar Bila DO Akibat Tak Lulus Ukomnas-PPDG"