DOKTER GIGI BISA JADI VAKSINATOR COVID

Mendukung pemerintah memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia, kini dokter gigi dapat menjadi tenaga vaksinator setelah mengikuti pelatihan.
Melalui Surat Keputusan Bersama Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI) Nomor SKEP/1645/VIII/2021; 754/SKB/AFDOKGI/VII/2021; serta 011/ARSGMPI/VIII/2021 dokter gigi dapat berperan aktif sebagai vaksinator, petugas swab, dan edukator dalam rangka penangulangan wabah Covid-19.  Dalam surat keputusan bersama tersebut disyaratkan adanya pelatihan terlebih dahulu bagi dokter gigi yang akan menjadi vaksinator.
Sementara itu Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 048/SK-KDGI/VIII/2021 tentang Kewenangan Klinis Terkait Covid-19 bagi Dokter Gigi. Dalam keputusan ini selain dapat menjadi vaksinator, dokter gigi juga boleh melakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel dalam rangka menegakan diagnosis Covid-19 untuk keperluan pasien yang akan berobat ke dokter gigi semata.
Terhadap dokter gigi yang terlibat dalam kegiatan vaksinasi, PDGI juga memberikan SKP Pengabdian Masyarakat yang besarnya 3 SKP bagi vaksinator dan 2 SKP bagi yang ikut tapi bukan sebagai vaksinator. Proses pengajuan SKP-nya dilakukan melalui PDGI Cabang atau PDGI Wilayah, demikian tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan Nomor 375/P3KGB-SK/VII/2021. [Berita : PDGI, Foto : Kompas]

Posting Komentar untuk "DOKTER GIGI BISA JADI VAKSINATOR COVID"