RS Khusus Dihapus, Bagaimana Nasib RSGM

Oleh : Kosterman Usri 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ternyata bukan hanya berimbas pada organisasi profesi, tetapi juga pada sektor perumahsakitan. Rumah sakit khusus seperti mata, jiwa, ginjal, bedah, kanker, jatung, termasuk gigi dan mulut yang banyak terdapat di seluruh Indonesia tidak lagi mendapat tempat berdasarkan regulasi baru.

Rumah sakit khusus padahal telah sangat dikenal masyarakat dan telah ratusan tahun menjadi bagian dari sistem kesehatan di Indonesia, misalnya saja Krankzinnigengesticht te Buitenzorg yang sekarang bernama Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi didirikan 1882, kemudian Koningen Wihelmina Gathuis voor Ooglijders sekarang menjadi Rumah Sakit Mata Cicendo didirikan tahun 1909, serta Sanatorium Solsana yang sekarang menjadi Rumah Sakit Paru dr. HA Rotinsulu didirikan 1935.

Selain hilangnya rumah sakit khusus, rumah sakit menurut regulasi baru tidak lagi memiliki kelas seperti A, B, C, atau D. Sekarang, rumah sakit berbasis kompetensi untuk menunjukan kemampuannya. Ada 24 kompetensi rumah sakit yang masing-masing dibagi dalam 4 strata yaitu Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. Ke-24 kompetensi tersebut adalah Jantung dan Pembuluh Darah, Paru dan Pernafasan, Uro Nefro, Neonatus, Neoplasma, Ibu dan Ginekologi, Mukuloskeletal dan Jaringan Lunak, Telinga Hidung dan Tenggorokan, Mata, Kulit dan Penyakit Kelamin, Saraf Neuroscience, Infeksi dan Parasit, Pencernaan dan Hepatobilier, Hematologi, Alergi Imunologi dan Rheumatologi, Rekontruksi dan Estetika, Keracunan, Endokrin Nutrisi Metabolik, Luka Bakar, trauma, Jiwa, Gigi dan Mulut, Forensik, serta Rehabilitasi.  

Di luar kompetensi rumah sakit di atas, sesuai Pasal 821 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023, pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah sakit paling sedikit harus meliputi 12 pelayanan, yaitu: Pelayanan Medik, Intensif, Bedah, Keperawatan dan/atau kebidanan, Kefarmasian, Laboratorium, Radiologi, Darah, Gizi, Jenazah, Sterilisasi Sentral, serta Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Alat Rumah Sakit.

Lalu bagaimana dengan nasib RSGM? Saat ini, dengan dimotori oleh Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI), sedang diperjuangkan supaya eksistensi RSGM tidak sampai hilang. Salah satu celah yang masih terbuka adalah mentransformasikan RSGM menjadi rumah sakit dengan unggulan gigi dan mulut, tentu saja syarat dasar rumah sakit tetap harus dipenuhi.

Transformasi tersebut tetap menyisakan kekhawatiran di kalangan pengeloa RSGM, karena dengan adanya fungsi-fungsi rumah sakit umum yang harus dipenuhi maka jumlah dental unit akan terpaksa dikurangi. Akibatnya kapasitas didik RSGM akan berkurang, tentu ini akan menghambat proses mencetak dokter gigi dan dokter gigi spesialis.

Kekahwatiran lain adalah ketidakmpuan RSGM menambah fasilitas karena keterbatasan lahan ataupun modal sehingga boleh jadi akan ada RSGM yang digabung dengan rumah sakit lain bila kebetulan berdempetan, berubah menjadi Klinik Utama, atau bahkan bisa jadi malah ditutup sama-sekali.


Posting Komentar untuk "RS Khusus Dihapus, Bagaimana Nasib RSGM"