Oleh : Kosterman Usri
Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan ternyata bukan hanya berimbas pada organisasi
profesi, tetapi juga pada sektor perumahsakitan. Rumah sakit khusus seperti
mata, jiwa, ginjal, bedah, kanker, jatung, termasuk gigi dan mulut yang banyak
terdapat di seluruh Indonesia tidak lagi mendapat tempat berdasarkan regulasi
baru.
Rumah sakit khusus padahal
telah sangat dikenal masyarakat dan telah ratusan tahun menjadi bagian dari sistem
kesehatan di Indonesia, misalnya saja Krankzinnigengesticht te Buitenzorg yang sekarang bernama
Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi didirikan 1882, kemudian Koningen Wihelmina Gathuis voor Ooglijders sekarang
menjadi Rumah Sakit Mata Cicendo didirikan tahun 1909, serta Sanatorium Solsana
yang sekarang menjadi Rumah Sakit Paru dr. HA Rotinsulu didirikan 1935.
Selain hilangnya rumah sakit khusus, rumah
sakit menurut regulasi baru tidak lagi memiliki kelas seperti A, B, C, atau D.
Sekarang, rumah sakit berbasis kompetensi untuk menunjukan kemampuannya. Ada 24
kompetensi rumah sakit yang masing-masing dibagi dalam 4 strata yaitu Dasar, Madya,
Utama, dan Paripurna. Ke-24 kompetensi tersebut adalah Jantung dan Pembuluh Darah,
Paru dan Pernafasan, Uro Nefro, Neonatus, Neoplasma, Ibu dan Ginekologi,
Mukuloskeletal dan Jaringan Lunak, Telinga Hidung dan Tenggorokan, Mata, Kulit
dan Penyakit Kelamin, Saraf Neuroscience, Infeksi dan Parasit, Pencernaan dan
Hepatobilier, Hematologi, Alergi Imunologi dan Rheumatologi, Rekontruksi dan
Estetika, Keracunan, Endokrin Nutrisi Metabolik, Luka Bakar, trauma, Jiwa, Gigi
dan Mulut, Forensik, serta Rehabilitasi.
Di luar kompetensi rumah sakit di atas, sesuai Pasal 821 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023, pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah sakit paling sedikit harus meliputi 12 pelayanan, yaitu: Pelayanan Medik, Intensif, Bedah, Keperawatan dan/atau kebidanan, Kefarmasian, Laboratorium, Radiologi, Darah, Gizi, Jenazah, Sterilisasi Sentral, serta Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Alat Rumah Sakit.
Lalu bagaimana dengan
nasib RSGM? Saat ini, dengan dimotori oleh Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Pendidikan Indonesia (ARSGMPI), sedang diperjuangkan supaya eksistensi RSGM
tidak sampai hilang. Salah satu celah yang masih terbuka adalah
mentransformasikan RSGM menjadi rumah sakit dengan unggulan gigi dan mulut,
tentu saja syarat dasar rumah sakit tetap harus dipenuhi.
Transformasi tersebut
tetap menyisakan kekhawatiran di kalangan pengeloa RSGM, karena dengan adanya
fungsi-fungsi rumah sakit umum yang harus dipenuhi maka jumlah dental unit akan
terpaksa dikurangi. Akibatnya kapasitas didik RSGM akan berkurang, tentu ini
akan menghambat proses mencetak dokter gigi dan dokter gigi spesialis.
Kekahwatiran lain
adalah ketidakmpuan RSGM menambah fasilitas karena keterbatasan lahan ataupun
modal sehingga boleh jadi akan ada RSGM yang digabung dengan rumah sakit lain
bila kebetulan berdempetan, berubah menjadi Klinik Utama, atau bahkan bisa jadi
malah ditutup sama-sekali.
Posting Komentar untuk "RS Khusus Dihapus, Bagaimana Nasib RSGM"