Permekes tentang Rumah Sakit Keluar, RSGM Tidak Jadi Hilang

Setelah hampir tiga tahun dilanda keresahan, akhirnya pengelola Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) kini dapat bernapas lega. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 yang telah keluar sebelumnya, ditegaskan keberadaan rumah sakit khusus tidak ada lagi, jadi harus memenuhi syarat rumah sakit biasa termasuk memiliki 50 tempat tidur. Namun dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang baru keluar tanggal 4 Juni 2026 ternyata rumah sakit diperkenankan memiliki unggulan termasuk unggulan gigi dan mulut serta kemudian unggulan tersebut menimbulkan keringanan persyaratan termasuk jumlah tempat tidur.

Dalam Ayat (3) Pasal 10 peraturan meteri  tersebut, disebutkan “Ketentuan mengenai jumlah tempat tidur rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Rumah Sakit yang hanya memiliki 1 (satu) pelayanan unggulan berupa pelayanan mata, pelayanan telinga, hidung, dan tenggorok, atau pelayanan gigi dan mulut”. Kemudian dalam Ayat (5) dipertegas “Rumah Sakit yang memiliki pelayanan unggulan berupa pelayanan gigi dan mulut harus memiliki paling sedikit 5 (lima) tempat tidur rawat inap.

Dengan hanya 5 tempat tidur yang bahkan lebih sedikit dari jumlah tempat tidur dalam peraturan sebelumnya, dapat dipastikan semua RSGM dapat memenuhi persayaratan baru ini. Agaknya perjuangan dan advokasi yang dilakukan oleh Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI), telah membuahkan hasil sesuai dengan harapan.

Seperti diketahui selain hilangnya rumah sakit khusus, rumah sakit menurut regulasi baru tidak lagi memiliki kelas seperti A, B, C, atau D. Sekarang, rumah sakit berbasis kompetensi untuk menunjukan kemampuannya. Ada 24 kompetensi rumah sakit yang masing-masing dibagi dalam 4 strata yaitu Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. Ke-24 kompetensi tersebut adalah Jantung dan Pembuluh Darah, Paru dan Pernafasan, Uro Nefro, Neonatus, Neoplasma, Ibu dan Ginekologi, Mukuloskeletal dan Jaringan Lunak, Telinga Hidung dan Tenggorokan, Mata, Kulit dan Penyakit Kelamin, Saraf Neuroscience, Infeksi dan Parasit, Pencernaan dan Hepatobilier, Hematologi, Alergi Imunologi dan Rheumatologi, Rekontruksi dan Estetika, Keracunan, Endokrin Nutrisi Metabolik, Luka Bakar, trauma, Jiwa, Gigi dan Mulut, Forensik, serta Rehabilitasi. 

Di luar kompetensi rumah sakit di atas, sesuai Pasal 821 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023, pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah sakit paling sedikit harus meliputi 12 pelayanan, yaitu: Pelayanan Medik, Intensif, Bedah, Keperawatan dan/atau kebidanan, Kefarmasian, Laboratorium, Radiologi, Darah, Gizi, Jenazah, Sterilisasi Sentral, serta Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Alat Rumah Sakit. [Artikel : Kosterman Usri; Foto : RSGM Unimus; Editor : Messya Rachmani]


Posting Komentar untuk "Permekes tentang Rumah Sakit Keluar, RSGM Tidak Jadi Hilang"