Setelah hampir tiga
tahun dilanda keresahan, akhirnya pengelola Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) kini
dapat bernapas lega. Dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 dan juga Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2023 yang telah keluar sebelumnya, ditegaskan keberadaan rumah
sakit khusus tidak ada lagi, jadi harus memenuhi syarat rumah sakit biasa
termasuk memiliki 50 tempat tidur. Namun dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang baru
keluar tanggal 4 Juni 2026 ternyata rumah sakit diperkenankan memiliki unggulan
termasuk unggulan gigi dan mulut serta kemudian unggulan tersebut menimbulkan
keringanan persyaratan termasuk jumlah tempat tidur.
Dalam Ayat
(3) Pasal 10 peraturan meteri tersebut,
disebutkan “Ketentuan mengenai jumlah tempat tidur rawat inap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Rumah Sakit yang hanya
memiliki 1 (satu) pelayanan unggulan berupa pelayanan mata, pelayanan telinga,
hidung, dan tenggorok, atau pelayanan gigi dan mulut”. Kemudian dalam Ayat (5)
dipertegas “Rumah Sakit yang memiliki pelayanan unggulan berupa pelayanan gigi
dan mulut harus memiliki paling sedikit 5 (lima) tempat tidur rawat inap.
Dengan
hanya 5 tempat tidur yang bahkan lebih sedikit dari jumlah tempat tidur dalam
peraturan sebelumnya, dapat dipastikan semua RSGM dapat memenuhi persayaratan
baru ini. Agaknya perjuangan dan advokasi yang dilakukan oleh Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI), telah
membuahkan hasil sesuai dengan harapan.
Seperti
diketahui selain hilangnya rumah sakit khusus, rumah sakit menurut regulasi
baru tidak lagi memiliki kelas seperti A, B, C, atau D. Sekarang, rumah sakit
berbasis kompetensi untuk menunjukan kemampuannya. Ada 24 kompetensi rumah
sakit yang masing-masing dibagi dalam 4 strata yaitu Dasar, Madya, Utama, dan
Paripurna. Ke-24 kompetensi tersebut adalah Jantung dan Pembuluh Darah, Paru
dan Pernafasan, Uro Nefro, Neonatus, Neoplasma, Ibu dan Ginekologi,
Mukuloskeletal dan Jaringan Lunak, Telinga Hidung dan Tenggorokan, Mata, Kulit
dan Penyakit Kelamin, Saraf Neuroscience, Infeksi dan Parasit, Pencernaan dan
Hepatobilier, Hematologi, Alergi Imunologi dan Rheumatologi, Rekontruksi dan
Estetika, Keracunan, Endokrin Nutrisi Metabolik, Luka Bakar, trauma, Jiwa, Gigi
dan Mulut, Forensik, serta Rehabilitasi.
Di luar kompetensi
rumah sakit di atas, sesuai Pasal 821 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023,
pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah sakit paling sedikit harus meliputi
12 pelayanan, yaitu: Pelayanan Medik, Intensif, Bedah, Keperawatan dan/atau
kebidanan, Kefarmasian, Laboratorium, Radiologi, Darah, Gizi, Jenazah,
Sterilisasi Sentral, serta Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Alat Rumah Sakit. [Artikel
: Kosterman Usri; Foto : RSGM Unimus; Editor : Messya Rachmani]

Posting Komentar untuk "Permekes tentang Rumah Sakit Keluar, RSGM Tidak Jadi Hilang"