Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengeluarkan pernyataan
resmi terkait pelaksanaan uji kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari amanat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan. KKI menegaskan
bahwa kewenangan penerbitan sertifikat kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga
kesehatan berada sepenuhnya di bawah Kolegium dalam struktur KKI.
Dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi tercantum dalam Pasal 220 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Kolegium. Hal ini diperkuat Pasal 592 ayat (4) PP No. 28 Tahun 2024 yang menegaskan penerbitan sertifikat kompetensi untuk pendidikan spesialis dan subspesialis juga berada di bawah Kolegium KKI. Sertifikat kompetensi merupakan syarat utama dalam penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR). “KKI melalui Kolegium adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi untuk dokter/dokter gigi, dokter/dokter gigi spesialis, maupun subspesialis,” tulis KKI dalam keterangan resminya.
KKI meminta seluruh fakultas kedokteran dan kedokteran gigi yang menyelenggarakan program pendidikan dokter/dokter gigi, dokter/dokter gigi spesialis, maupun subspesialis untuk bekerja sama dengan Kolegium dalam penyelenggaraan uji kompetensi. Lulusan yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan dua dokumen, yakni Sertifikat Kompetensi dari Kolegium KKI dan Sertifikat Profesi dari
institusi pendidikan.
Namun, apabila uji kompetensi dilaksanakan tanpa melibatkan Kolegium, maka hasilnya dianggap tidak
sah. “Tanpa sertifikat kompetensi dari Kolegium, KKI tidak dapat mengeluarkan STR. Artinya, tenaga medis tersebut tidak bisa melakukan praktik secara legal,” tegas KKI. Melalui pernyataan ini, KKI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta kolaborasi antara institusi pendidikan dan Kolegium KKI. Langkah ini dinilai sebagai kunci untuk menjaga mutu profesi kedokteran sekaligus memastikan keselamatan pasien. [Artikel : Naufal Nabil; Foto : KKI; Editor : Messya Rachmani]

Posting Komentar untuk "Hanya Kolegium yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Kompetensi "