Selasa, 30 Desember 2008

PAYUNG HUKUM UNTUK "DENTAL CLINIC" PERLU DIPERJUANGKAN

Bila dibandingkan dengan tukang gigi, keberadaan balai pengobatan gigi yang lebih populer dengan nama klinik gigi atau dental clinic, tertinggal jauh di belakang jika dilihat dari sudut perizinan.
Perizinan tukang gigi dapat diurus di semua Pemerintahan Kota/Kabupaten karena adanya Permenkes 339/Menkes/ Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, sedangkan untuk balai pengobatan gigi tidak demikian karena dalam Permenkes 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik sebagaimana diperbaiki dengan Permenkes 084/Menkes/Per/II/1990 tidak dikenal entitas balai pengobatan gigi.
Akibatnya perizinan balai pengobatan gigi atau klinik gigi di berbagai daerah berbeda-beda. Ada yang memakai Izin Praktek Berkelompok Dokter Gigi, izin Balai Pengobatan Khusus, izin Klinik Spesialis, bahkan ada pula yang tidak memiliki izin sama sekali, hanya mengandalkan Surat Izin Praktik (SIP) perorangan dokter giginya.
Namun di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta telah dimungkinkan untuk mengajukan izin balai pengobatan gigi karena telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Peraturan Daerah yang cukup ideal tentang perizinan balai pengobatan gigi dikeluarkan oleh Kabupaten Jembrana di Bali, selain mengatur persyaratan pengajuan izin, aturan tersebut juga mengatur tentang tata cara pemberian nama serta ukuran dan gaya dalam penulisan plang balai pengobatan gigi.
Aturan cukup lengkap seperti yang dikeluarkan Kabupaten Jembrana agaknya akan menjawab berbagai keluhan tentang sepak terjang "dental clinic" selama ini, seperti tentang nama yang umunya mengunakan kata asing serta istilah yang terasa kurang pas seperti "salon", "clinic", "spa", atau penggunaan nama orang yang masih hidup. Juga akan bisa diatur tentang tata cara promosi, baik berupa pemasangan plang yang selama ini bebas karena ketiadaan aturan maupun tata cara beriklan.
Tentu saja, sebuah kesulitan besar bila berharap pengaturan tentang balai pengobatan gigi akan dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah karena jumlah pemerintah daerah lebih dari 200. Perlu upaya agar tata cara perizinan balai pengobatan gigi turut diatur dalam Permenkes tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik, seperti juga balai pengobatan.
Dengan adanya aturan di tingkap pusat secara otomatis semua pemerintah daerah akan mengikutinya. Upaya advokasi ke Departemen Kesehatan tentu saja hanya bisa dilakukan oleh institusi yang bersifat nasional seperti Pengurus Besar PDGI atau Konsil Kedokteran Gigi. *Dentamedia No 1 Vol 13 Jan-Mar 2009. Naskah: Ltn. Foto: Facebook

1 comments:

Anonimmengatakan...

sangat bagus kalo uda banyak fkg tp harus dibarengi kualitas n sdm yg unggul.....

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial