Jumat, 01 Mei 2020

DAFTAR SEMINAR HARUS DENGAN NOMOR ANGGOTA

Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020 pendaftaran Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi (P3KGB) hanya bisa dilakukan dengan menginput Nomor Pokok Anggota PDGI.

Sebelumnya selain dengan input Nomor Pokok Anggota PDGI (NPA) pedaftaran dapat dilakukan dengan menulis nama pendaftar. Menurut keterangan Komisi P3KGB Pengurus Besar PDGI hal ini dilakukan dalam rangka paperless proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh kolegium. Selama ini pada saat pengajuan sertifikasi, dokter gigi masih harus melakukan proses klaim sertifikat dengan cara mengetikan nomor barcode sertifikat. Dengan perubahan ini ke depan diharapkan SKP kegiatan P3KGB akan masuk otomatis ke akun masing-masing anggota tanpa ada proses klaim lagi.
Selain itu perubahan ini dilakukan untuk kerahasiaan identitas anggota karena siapapun yang menginput NPA hanya akan mendapatkan nama anggota di e-P3KGB dan tidak dapat melihat data anggota lainnya.
Bagi dokter gigi yang lupa NPA-nya tidak perlu khawatir karena dapat melihat nomor tersebut di Kartu Tanda Anggota PDGI (KTA). Ada 10 digit nomor pada KTA, empat digit pertama adalah kode cabang, kemudian tanda titik diikuti dengan enam digit nomor anggota. Enam digit terakhir inilah yang digunakan untuk mendaftaran acara P3KGB berupa seminar, hands-on, maupun bakti sosial.
Kemudahan lain dari PDGI adalah anggota yang belum memiliki KTA dapat print sendiri atau sekedar simpan file KTA. Caranya sangat mudah yaitu dengan membuka situs www.pdgi.or.id kemudian klik e-Sertifikasi, login dengan akun masing-masing. Setelah terbuka di dalam akun masing-masing anggota terdapat fasilitas untuk print atau unduh KTA.
Selain melihat di KTA, ada cara lain untuk mengetahuinya yaitu dengan klik “Cek Dokter Gigi” di situs www.pdgi.or.id atau klik “Cek Sertifikat Kompetensi” di situs www.kdgi.or.id. Sekali lagi yang perlu diinput pada saat mendaftar kegiatan P3KGB hanya 6 angka yang tertulis terakhir dari NPA. [Berita, Foto : Kosterman Usri]
 

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial