Senin, 05 Oktober 2009

KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DIBENTUK UNTUK MELINDUNGI MASYARAKAT

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan serta meningkatkan mutu pelayanan medis, demikian diingatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat menghadiri acara Pengucapan Sumpah 17 orang Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2009-2014 di Istana Negara Jakarta, Rabu 2 September 2009 tepat pukul 14.00. Anggota KKI yang dilantik merupakan anggota KKI periode kedua, sejak lembaga ini dibentuk pada tahun 2005.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah lembaga independen yang terdiri dari Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI berfungsi untuk melakukan registrasi terhadap dokter dan dokter gigi, menetapkan standar profesi dokter dan dokter gigi, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran; demikian diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Anggota KKI periode 2009-2014 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2009 adalah Dr. drg. Tri Erri Astoeti, M.Kes. mewakili Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (ARSGMP), Dr. drg. H. Bambang S. Trenggono, M.S. mewakili Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), drg. Azrial Azwar, Sp.BM. dan drg. I Putu Suprapta, M.Sc. mewakili Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), drg. Afi Savitri Sarsito, Sp.PM. mewakili Kolegium Kedokteran Gigi (KKG), Dr. dr. Yoga Yuniadi, Sp.JP.(K) mewakili Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dr. Daryo Soemitro, Sp.BS.(K) mewakili Kolegium Kedokteran, Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes. dan dr. Wawang Setiawan Sukarya, Sp.OG.(K), MARS, M.H.Kes. mewakili Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. dr. Hardyanto Soebono Sp.KK. (K) mewakili Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Prof. Dr. Menaldi Rasmin, dr., Sp.P.(K) dan Sri Angky Soekanto, drg., PhD. wakil dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Dr. Laksmi Dwiati, drg., MM., MHA. dan Mohamad Toyibi, dr., Sp.JP. mewakili Departemen Kesehatan (Depkes). Sementara itu anggota KKI dari unsur masyarakat terdiri dari Sumaryono Rahardjo, S.E., M.B.A.; Ir. Adriyaty Rafly; serta Atika Walujani Moedjiono, M.P.H.
Dalam acara pengucapan sumpah ini terungkap pula jumlah dokter dan dokter gigi di Indonesia yang teregister di KKI sampai dengan Agustus 2009 adalah 104.741 orang terdiri dari 66.743 dokter, 18.757 dokter spesialis, 17.810 dokter gigi, dan 1.431 dokter gigi spesialis. Berdasarkan data ini berarti jumlah dokter gigi dan dokter gigi spesialis adalah 19.241 orang. Bila dibandingkan data tahun 2007 yang menyebutkan ada 17.983 dokter gigi dan dokter gigi spesialis (Dentamedia No.4 Vol. 11), berarti selama 2 tahun ada kenaikan 6,7%.*Dentamedia No 4 Vol 13 Okt-Des 2009. Naskah: Vivanews, Bisniscom, Presidensbyinfo, Detik. KKI. Foto: Konsil Kedokteran Gigi

3 comments:

Anonimmengatakan...

sebenarnya apa perbedaan wewenang KKI, PDGI, dan Kolegium?

. mengatakan...

Dalam urusan praktek, Kolegium yang melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi yang menjadi dasar penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh KKI, STR ini beserta rekomendasi PDGI menjadi dasar keluarnya Surat Izin Praktek dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten

daftarangkor4d mengatakan...

Slot Gacor Hari Ini | Whatsapp: +62 812-3570-9768
Search Google : ANGKOR4D

Slot Indonesia, Agen Slot Terpercaya, Daftar Judi Slot, Bandar Slot Online, Situs Slot Teraman, Agen Slot Indonesia, Bandar Slot, Judi Slot Online,Slot Gacor Hari Ini

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial