Selasa, 14 Februari 2023

RUU KESEHATAN RESMI JADI INISIATIF DPR

Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR ke-16 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.

Kesepakatan itu diketok usai masing-masing fraksi mengemukakan pendapat mereka. Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Ansori Siregar menyebut partainya telah mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari penyusunan RUU Kesehatan yang dinilai terburu-buru hingga sejumlah substansi yang menurutnya menimbulkan kekosongan hukum dan kontradiksi peraturan. "Kami fraksi PKS dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menolak draf RUU tentang Kesehatan untuk menjadi RUU inisiatif DPR," kata Ansori.

Setelah mendengarkan pendapat fraksi PKS, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian menanyakan pendapat para peserta rapat. Peserta rapat paripurna DPR pada hari itu dihadiri oleh 28 anggota dewan secara fisik, 191 anggota dewan hadir secara virtual, dan 72 anggota lainnya izin. Selain itu, rapat paripurna ini diikuti oleh seluruh fraksi yang ada di DPR. "Dan kami menanyakan, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Dasco selaku pimpinan rapat paripurna. "Setuju," jawab peserta rapat. Dasco kemudian mengetuk palu dan menyampaikan terima kasih.

Rapat paripurna RUU Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR ini menyusul Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) yang dilakukan Selasa 7 Februari 2023 malam lalu. RUU Kesehatan yang sering disebut omnibus law  uandang-undang kesehatan ini terdiri atas 20 bab dan 478 pasal dengan pokok pembahasan yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat.

RUU Kesehatan ini telah tercantum dalam Prolegnas UU Prioritas tahun 2023 dan Prolegnas perubahan keempat tahun 2022-2024 sebagaimana keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/II/2022-2023 dan Keputusan DPR RI Nomor 13/DPR RI/11/2022-2023.

Baleg telah membentuk panja penyusunan RUU tentang Kesehatan dan telah melakukan sejumlah rapat. Di antaranya rapat bersama Menteri Kesehatan pada 22 November 2022. Kemudian rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPOM, BKKBN, DJSN, BPJS pada tanggal yang sama. Baleg juga telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama 28 pemangku kepentingan di bidang kesehatan di antaranya seperti IAKMI, PPNI, BPJS Watch, hingga Adinkes.

Rapat panja masing-masing juga dilakukan selama periode 16-19 Januari, dilanjutkan 24-27 Januari dan berlanjut pada 2,6, dan 7 Februari 2023.

Sementara itu, Sejumlah organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sempat melakukan aksi damai tolak RUU Kesehatan pada 28 November 2022. Mereka mengatakan ada sejumlah substansi dalam RUU Kesehatan yang mengancam sistem kesehatan nasional. Selain itu ia menilai proses penyusunan RUU Kesehatan ini tidak melibatkan para anggota organisasi profesi alias tidak transparan.

Para perwakilan organisasi profesi medis sebelumnya mendapat informasi terkait draf naskah RUU Kesehatan yang bocor. Dalam draf itu terdapat beberapa kondisi yang tidak disepakati oleh mereka, yakni penghapusan undang-undang profesi. Padahal tersebut menurut mereka memiliki posisi penting dalam tata laksana dan hak kewajiban masing-masing organisasi profesi di Indonesia. Organisasi profesi kesehatan telah sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.

Adapun undang-undang profesi yang dimaksud meliputi Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan. [Berita : DPR RI, CNN Indonesia; Foto : DPR RI]

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial