TAMATKAH RIWAYAT TUKANG GIGI?

“Men heffe het toekang gigi kwadd of door althans geschoolde trekkers in hun plaats te stellen die lets van tandheelkunde afweten”. Tulisan di atas yang dikutip dari Majalah Tandheelkundig Corres-pondentieblad Voor Nederlans-Indie oleh R.A. Tomasowa, kurang lebih berarti "masalah tukang gigi dapat diselesaikan dengan mendidik tenaga cabut gigi yang dibekali sekedarnya dengan pengetahuan tentang kedokteran gigi".
Ternyata sejak Zaman Belanda, tukang gigi telah membuat pusing pemerintah, dan pendirian STOVIT di Surabaya pada tahun 1928 adalah dalam rangka mengatasi permasalah tukang gigi yang meresahkan. Namun STOVIT ternyata tidak dapat menyelesaikan masalah, bahkan hingga saat ini ketika jumlah institusi pendidikan kedokteran gigi telah menjadi 27 buah, permasalahan tukang gigi tetap tidak terselesaikan. 

Ironisnya, akar permasalahan menjamurnya tukang gigi pada Zaman Belanda dan pada saat ini adalah sama yaitu sulitnya masyarakat mengakses jasa dokter gigi. 
Penyebabnya ada tiga, yaitu tidak meratanya penyebaran dokter gigi sampai ke pelosok, tidak terjangkaunya biaya pelayanan kesehatan gigi, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang profesi dokter gigi. Menurut data yang dilangsir Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKI) pada tahun 2010, 63% dokter gigi berada di Pulau Jawa, sisanya 37% tersebar di wilayah lain Indonesia. Masalah kedua yaitu tingginya biaya pelayanan kesehatan gigi, sehingga walaupun di suatu daerah terdapat dokter gigi, masyarakat mencari pengobatan alternatif yang lebih terjangkau biayanya. Hal ini diperparah oleh kenyataan banyaknya perusahaan asuransi yang tidak memberikan pengantian biaya pada beberapa tindakan yang dilakukan dokter gigi. Permasalahan ketiga yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang profesi dokter gigi, bahkan dikalangan masyarakat berpendidikan. Akibatnya banyak anggota masyarakat yang berobat ke tukang gigi karena mereka tidak tahu pelayanan yang diberikan oleh tukang gigi dapat dilakukan oleh dokter gigi. 
Peningkatan jumlah tukang gigi sejak awal tahun 2000-an disebabkan oleh meningkatnya permintaan masyarakat akan perawatan ortodontik dengan menggunakan alat cekat; demikian hasil wawancara Dentamedia dengan beberapa orang tukang gigi. Peningkatan permintaan ini bukan hanya di kota-kota besar tetapi sampai ke pelosok-pelosok pedesaan, sebagai buah dari era keterbukaan informasi. Di sisi lain, para dokter gigi spesialis ortodontis hanya terdapat di kota-kota besar, sementara para dokter gigi umum walaupun menurut Standar Pelayanan Medis Kedokteran Gigi Indonesia diperbolehkan menggunakan alat ortodontik cekat untuk kasus kelas satu, jarang yang melakukan karena tidak adanya lagi akses ke pendidikan berkelanjutan mengenai kompetensi ini. 
Jadi kemudian keefektifan Permenkes Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011 mengenai pencabutan Permenkes Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi menjadi diragukan, banyak persoalan yang harus diberekan oleh para pemangku kepentingan agar aturan ini dapat ditegakan. Kemkes perlu memastikan Permenkes ini sampai, dimengerti, dan ditaati oleh 497 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia; perlu juga edaran resmi tentang bagaimana cara menertibkan tukang gigi tidak berizin. Organisasi profesi bersama pemerintah perlu mencari jalan keluar agar layanan dokter gigi termasuk spesialis dapat tersedia dan terjangkau masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. Terakhir, karena jumlah tukang gigi telah terlanjur banyak perlu dipikirkan upaya alih profesi, agar tidak menjadi masalah dan gejolak sosial baru. *Dentamedia No 1 Vol 16 Jan-Mar 2012. Naskah: Kosterman Usri. Foto: H.R. Ginandjar A.R.

Posting Komentar untuk "TAMATKAH RIWAYAT TUKANG GIGI?"