Jumat, 04 April 2014

GILIRAN DOKTER GIGI WAJIB INTERNSHIP?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) ditetapkan pada Sidang Paripurna DPR 11 Juli 2013. Meski telah terdapat Undang-Undang lain, pendidikan kedokteran dipandang perlu untuk  diatur dalam undang-undang tersendiri.

Salah satu hal baru yang diatur dalam UU Dikdok adalah kewajiban internship bagi dokter/dokter gigi baru. Program internsip menjadi  permasalahan yang banyak diperdebatkan, bahkan sampai pada sidang paripurna DPR penetapan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Pada bagian umum penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2013 ini dikemukakan, program internsip merupakan program pemahiran dan pemandirian dokter.
Mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi harus mengikuti program internsip. Penempatan wajib sementara pada program internsip diperhitungkan sebagai masa kerja.
Kalangan profesi kedokteran gigi, berpandangan bahwa pemahiran dan pemandirian pada  telah berlangsung pada kepaniteraan klinik. Namun pihak lain berpendapat berbeda sehingga akhirnya kewajiban intership tercantum dalam UU Dikdok, yang akan diatur teknisnya dengan Peraturan Pemerintah. 
Landasan hukum yang mendasari program internship adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 7 Ayat (7): Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan dengan Program Internsip, penjelasan pasal 7 ayat (7): Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun.
Entah seperti apa bentuk internship untuk dokter gigi kelak, namun sebagai gambaran bisa dilihat pada internship dokter yang telah berlangsung selama ini. Program internsip pertama kali diujicobakan pada lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di tahun 2010, selanjutnya mulai diterapkan secara nasional tahun 2012.
Dengan adanya program internship setelah mendapat Sertifikat Kompetensi, seorang dokter akan mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) sementara yang hanya dapat dipergunakan untuk membuat Surat Izin Praktek (SIP) di tempat internship-nya saja. STR yang bersifat tetap  untuk pengajuan Surat Izin Praktek (SIP) di 3 tempat, baru akan diperoleh setelah seorang dokter menyelesaikan program internshipnya.
Program internsip untuk dokter dibuka sebanyak empat gelombang dalam satu tahun dengan interval antar gelombang selama tiga bulan. Tempat pelaksanaan program internsip dokter yang disebut wahana terdiri dari rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D, dan puskesmas. Penentuan wahana yang dibuka per gelombang tergantung dari kesiapan wahana yang dikoordinasikan oleh Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI).
Satu tahun masa program internsip dokter dibagi menjadi delapan bulan di rumah sakit dan empat bulan di puskesmas. Selama di rumah sakit, peserta akan menjalani stase di instalasi gawat darurat selama empat bulan dan stase di poliklinik umum selama empat bulan. Pada prinsipnyanya peserta program internsip akan dianggap sebagai dokter umum dengan seluruh kewenangan dan kewajibannya. Di instalasi gawat darurat, peserta akan menjalani masa tugasnya dengan mengikuti shif jaga di wahana yang ditempatinya. Di poliklinik umum peserta akan bertugas sesuai jam kerja wahana yang ditempati dan bertugas memeriksa dan mengobati pasien, mengikuti visite dengan dokter spesialis, memasuki ruang operasi dan ruang bersalin jika dibutuhkan. Di puskesmas, peserta akan bekerja sesuai jam kerja puskesmas yang ditempati dan bertugas melayani pasien di balai pengobatan, menangani pasien di instalasi gawat darurat (jika ada), serta membantu pelaksanaan program puskesmas dan mengadakan mini project.
Penilaian pada program internsip dilaksanakan secara sinergis dengan kegiatan pelayanan yang dilakukan peserta. Selama menjalani masa tugasnya, peserta akan mendapatkan pembimbing dengan pembagian satu orang dokter untuk enam orang peserta. Peserta kemudian diwajibkan untuk mengisi absensi harian, melakukan pengisian borang tentang kasus-kasus yang dihadapi, diskusi kasus dengan pembimbing, presentasi kasus pilihan bersama dokter spesialis dan pelaksanaan mini project.  Penilaian akan dilakukan oleh pembimbing melalui instrumen penilaian yang tadi disebutkan dan dengan mempertimbangkan masukan dari staf wahana.
Sesuai dengan landasan hukumnya, program internsip dihitung sebagai masa kerja dan oleh karenanya peserta internsip berhak memperoleh balas jasa dalam bentuk Bantuan Biaya Hidup (BBH). BBH berasal dari dana APBN yang dibayarkan oleh Kemenkes dan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah diberikan oleh peserta. Pembagian BBH diatur oleh KIDI pusat dan KIDI provinsi dan dilaksanakan umumnya tiga bulan sekali. Besaran BBH pada awalnya berjumlah Rp. 1.200.000, namun terhitung November 2013 nominal tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp. 2.500.000. *Dentamedia No 4 Vol 17 Okt-Des 2013. Naskah: Paulus Januar, Foto: Khairil Anas/Independen

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial