DOKTER GIGI HANYA DIBAYAR Rp. 2.000

Hikayat angka Rp. 2.000 berkembang liar di jejaring sosial yang saat ini sedang digandrungi dokter gigi. Ada yang mengatakan "dibayar Rp. 2.000 setiap merawat pasien" ada yang berpendapat "bukan per kedatangan tapi per bulan dikali jumlah pasien" dan  lain sebagainya.

Sistem pembayaran jasa kesehatan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional terbagi menjadi dua yaitu sistem kapitasi dan sistem non-kapitasi (klaim).  Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Tarif non-kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasiltas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Khusus untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan berlaku tarif Indonesia Cased Based Groups (INA-CBG's) yaitu besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit.
Standar tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tertanggal 1 November 2013.
Dalam Lampiran I peraturan tersebut disebutkan bahwa tarif kapitasi di Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara adalah Rp. 3.000 sampai Rp. 6.000. Tarif di rumah sakit pratama, klinik pratama, praktek dokter atau fasilitas kesehatan yang setara adalah Rp. 8.000-Rp. 10.000. Bagi dokter gigi yang praktik di luar kedua jenis fasilitas kesehatan tersebut tarifnya Rp. 2.000.
Untuk memperjelas urusan tarif ini Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK/Menkes/31/I/2014 yang menegaskan bahwa tarif kapitasi Rp. 6.000 di Puskesmas atau Rp. 10.000 di Klinik telah termasuk layanan kesehatan gigi. Sedangkan tarif Rp. 2.000 hanya bagi dokter gigi yang praktek di luar fasilitas kesehatan tersebut..
Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur secara khusus tarif alat bantu kesehatan diluar INA-CBG's yaitu untuk protesa gigi maksimal Rp. 1.000.000 untuk yang penuh dan Rp. 500.000 untuk yang sebagian.
Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 diatur standar tarif kesehatan di fasilitas kesehatan lanjutan (rumah sakit)  berdasarkan INA-CBG's yang untuk gigi dan mulut ternyata hanya muncul beberapa  item saja, yaitu Gigi (Q 5 12 0) sebesar Rp. 457.779, Prosedur pada Gigi (U 3 16 0) sebesar Rp. 624.211, Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Mulut (U 2 14 0) sebesar Rp. 1.298.560, Prosedur Besar pada Telingga, Hidung, Mulut dan Tenggorokan (U 2 21 0) Rp. 860.157, Prosedur Sedang pada Telingga, Hidung, Mulut dan Tenggorokan (U 2 22 0) Rp. 1.659.805, Prosedur Besar pada Mulut dan Lidah (U 2 31 0) Rp. 563.772, serta Prosedur Kecil pada Mulut dan Lidah (U 2 32 0) Rp. 697.728.
Merujuk pada berbagai aturan yang diuraikan di atas jelaslah bahwa jasa untuk dokter gigi dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional ini bukanlah Rp. 2.000 per-bulan per-peserta tetapi lebih kecil dari itu.
Pembayaran kapitasi tentu meliputi obat, alat, bahan, serta jasa medis untuk semua aktifitas baik umum, gigi, maupun kebidanan, sehingga yang Rp. 6.000 atau Rp. 10.000 akan dibagi-bagi sesuai alokasi.
Untuk memastikan dokter serta pegawai  Puskesmas / Klinik  mendapat bagian dari dana JKN, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat (4) mengamanatkan bahwa besar jasa pelayanan kesehatan adalah 60% dari total penerimaan kapitasi JKN.
Sementara itu Rp. 2.000 tenyata adalah pembayaran bagi dokter gigi yang praktek diluar fasilitas kesehatan itupun sudah termasuk bahan dan alat habis pakai. Sedangkan Bagi dokter gigi yang bekerja di rumah sakit dengan pola tarif INA-CBG's besaran jasa diatur  dengan mekanisme jasa medis.
Bagi dokter gigi yang praktek mandiri provider BPJS perhitungan penerimaannya sederhana yaitu Rp. 2.000 X jumlah peserta, misal peserta 5.000 orang maka akan mendapat Rp. 10.000.000. Bagi dokter gigi Puskesmas, klinik, dan rumah sakit besar jasanya mengunakan mekanisme jasa medis yang besarnya sangat tergantung dari pengaturan internal yang dibuat. *Dentamedia No 1 Vol 18 Jan-Mar 2014. Naskah: Kosterman Usri, Foto: suara.com, Sumber: BPJS Kesehatan, Kemkes, Kemenkokesra

Posting Komentar untuk "DOKTER GIGI HANYA DIBAYAR Rp. 2.000"