Sabtu, 16 April 2016

TERLAMBAT PERBAHARUI SERKOM/STR KENA DENDA

Lupa sering terjadi pada hal yang tidak bersifat rutin keseharian, salah satunya adalah lupa memperbaharui Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi yang seharusnya dilakukan lima tahun sekali. 
Lalu apa jalan keluarnya kalau sudah terlanjur lupa, dalam aturan yang dikeluarkan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) bagi mereka yang lupa tdak perlu mengikuti uji kompetensi lagi tetapi cukup membayar denda keterlambatan, dan dendanya bukan berupa uang tetapi tambahan Satuan Kredit Partisipasi (SKP).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Nomor SKEP/402/PB PDGI/IX/2015 tertanggal 3 September 2015 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi Dokter Gigi.
PDGI mengenakan denda berupa tambahan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) bagi dokter gigi yang terlambat memperbaharui Sertifikat Kompetensi. Besar denda SKP tersebut adalah 3 SKP untuk setiap 6 bulan keterlambatan dengan pembulatan ke atas. Artinya bila terlambat 1 sampai 6 bulan maka yang bersangkutan harus mengumpulkan 33 SKP, dengan rincian, 30 SKP reguler dan 3 SKP denda.
Untuk keterlambatan 7-12 bulan harus mengumpulkan 36 SKP, 13-18 bulan 39 SKP, 19-24 bulan 42 SKP, 25-30 bulan 45 SKP, 31-36 bulan 48 SKP, 37-42 bulan 51 SKP, 43-48 bulan 54 SKP, 49-54 bulan 57 SKP, serta 60 SKP untuk keterlambatan 55-60 bulan. Komposisi SKP tetap mengacu pada Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB).
Toleransi sistem denda keterlambatan ini hanya berlaku sampai 60 bulan atau 5 tahun keterlambatan, lebih dari itu dokter gigi yang bersangkutan harus mengikuti Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI) yang dilaksanakan oleh Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) empat kali dalam setahun yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober di seluruh Indonesia.
Pengurusan perbaharuan Sertifikat Kompetensi bagi yang terlambat sama prosedurnya dengan yang biasa yaitu melalui Tim P3KGB di PDGI cabang sekalian dengan pengurusan pembaharuan Surat Tanda Registrasi (STR).  Hanya saja jumlah SKP yang dikumpulkan lebih dari 30 SKP.
Untuk menghindari dokter gigi lupa memperbaharui Sertifikat Kompetensi ataupun Surat Tanda Registrasi ada wacana masa berlakunya akan sama dengan tanggal lahir, tapi sementara belum berlaku demikian seperti anjuran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), perbaharuan sebaiknya dilakukan 6 bulan sebelum masa berlakunya habis ke Tim P3KGB di masing-masing cabang PDGI.
Dentamedia No 1 Vol 19 Jan-Mar 2016. Naskah: Kosterman Usri, Messya Rachmani Foto: Kosterman Usri

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial