Jumat, 12 Agustus 2016

HARI TUA DOKTER GIGI SIAPA PEDULI

Sampai saat ini tidak ada pekerjaan "teraman" selain menjadi pegawai tetap pemerintah, entah itu Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), atau pejabat negara. Selain karena gaji yang cukup kompetitif pada saat berdinas, jaminan hari tuanyapun yang terbaik di Indonesia
Sejatinya adanya dana pensiun bagi pegawai pemerintah adalah warisan sistem pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Saat itu dana pensiun dikelola Indische Pension Fondsen yang kantornya sekarang menjadi Gedung Dwi Warna  di Bandung.
Taspen
Pensiun ASN atau dulu disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikelola oleh PT Taspen (Persero). Perusahaan inilah yang tiap bulan memotong gaji ASN untuk nantinya diajadikan uang pensiun dengan ditambah iuran yang dibayarkan pemerintah.
Pada saat pensiun, seorang ASN akan menerima Tabungan Hari Tua (THT) yang besarnya sesuai masa kerja, pangkat/golongan, dan tangungan keluarga. THT juga berfungsi sebagai asuransi kematian yang dibayarkan kepada ahli waris apabila ASN meninggal sebelum usia pensiun.
Kemudian PT Taspen (Persero) akan memberikan pensiun bulanan bagi ASN, bahkan dapat diteruskan pada janda/duda/anaknya dalam jangka waktu tertentu. Apabila ASN meninggal sebelum usia pensiun maka akan dibayarkan pula Uang Duka Wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji terakhir.
Berapa besarnya THT dan uang pensiun? Sebagai gambaran seorang dokter dengan golongan gaji terakhir IIId, masa kerja 40 tahun, anak 2 akan mendapat THT Rp. 79.610.000 dan uang pensiun Rp. 2.900.000/bulan. Perhitungan ini dapat diakses di http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/index.php dengan memasukan Nomor Induk Pegawai sebagai username dan tanggal lahir sebagai password,
Selain THT dan Pensiun, PT Taspen (Persero) juga menyiapkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang meliputi biaya berobat, santunan, dan tunjangan cacat.
Asabri
Khusus anggota TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan/Polri perusahaan yang mengurus hari tua mereka bukan PT Taspen (Persero) tetapi PT Asabri (Persero).
Program yang dijalankan Asabri mirip dengan Taspen yaitu THT yang dibayarkan satu kali, kemudian pensiun yang dibayarkan rutin tiap bulan kepada yang bersangkutan, istri/suami/anak/orang tua bagi yang belum berkeluarga. Di Asabri juga diberikan UDW bagi yang meninggal sebelum usia pensiun serta JKK bagi yang mengalami kecelakaan kerja.
Untuk santunan di Asabri jenisnya banyak yaitu santunan asuransi, santunan nilai tunai asuransi, santunan resiko kematian, santunan biaya pemakaman, santuan resiko kematian khusus, santunan cacat karena dinas, santunan cacat bukan karena dinas, serta santunan biaya pemakanan istri/suami/anak.
BPJS-Ketenagakerjaan
Bagi sejawat dokter gigi yang bekerja di institusi swasta, baik itu Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Firma, Yayasan, Perkumpulan, Persekutuan Perdata serta yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara/Daerah berlaku aturan kewajiban untuk ikut ke dalam Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS-Ketenagakerjaan.
Keikutsertaan dalam BPJS-Ketenagakerjaan bersifat wajib, walaupun institusi swasta telah bekerjasama dengan asuransi atau bahkan memiliki sendiri badan penyelenggara dana pensiun.
Produk dari BPJS-Ketenagakerjaan pada dasarnya mirip dengan produk Taspen dan Asabri. Program yang pertama adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Besarnya iuran adalah 2% dari upah dibayarkan peserta dan 3,7% dari upah dibayarkan oleh pemberi kerja. Manfaat JHT adalah berupa akumulasi dana beserta hasil pengembangannya yang dibayarkan ketika pekerja memasuki usia 56 tahun / meninggal dunia / cacat  total.
Program kedua adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang besar iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,24%-1,74% dari upah sesuai tingkat resiko pekerjaan. Manfaat JKK bila terjadi kecelakaan kerja berupa biaya perawatan, santunan biaya pengangkutan, santunan tidak mampu bekerja, satunan kecacatan, dan santunan kematian.
Program ketika adalah Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya dibayarkan pemberi kerja sebesar 0,3% dari upah. Manfaat JKM hanya diberikan bila kematian tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja., beruapa santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan.
Program keempat adalah Program Jaminan Pensiun, besar iurannya adalah 3% dari upah dibayarkan pemberi kerja dan 1% dibayarkan pekerja. Manfaat program ini berupa Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) yaitu uang bulanan bila peserta telah menjadi peserta minimal 15 tahun. Manfaat Pensiun Cacat (MPC) diberikan pada peserta yang tidak bisa bekerja kembali, Manfaat Pensiun Janda/Anak apabila peserta meninggal dunia dengan masa kerja minimal 15 tahun. Apabila masa 15 tahun tidak terpenuhi maka berlaku Manfaat Lumpsum berupa penyerahan akumulasi dana.
elain program untuk pegawai tetap, BPJS-Ketenagakerjaan juga memiliki produk untuk pekerja mandiri yang diistilahkan Bukan Penerima Upah (BPU). Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Iuran dapat dibayarkan di payment point biasa seperti loket pembayaran listrik / telepon / tiket yang banyak tersebar.
Besarnya iuran adalah Rp. 6.800/ bulan untuk Jaminan Kematian (JKM). 1% dari asumsi penghasilan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 2% dari asumsi penghasilan untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Lebih lengkapnya lihat Tabel Upah, Iuran, dan Manfaat di situs BPJS-Ketenagakerjaan.
Sebagai contoh bila penghasilan diasumsikan Rp. 5.000.000/bulan maka besar iuran JKK Rp. 49.000, JKM Rp. 6.800, dan JHT Rp. 99.000. Ketentuan manfaat sama dengan pegawai tetap institusi swasta, lihat di artikel "Jaminan Hari Tua Pegawai Tetap Institusi Swasta". Bagi BPU tidak tersedia Program Jaminan Pensiun sehingga tidak ada pembayaran pensiun bulanan seperti pada pegawai tetap.
Dana Pensiun Lembaga Keunagan (DPLK)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah bentuk asuransi hari tua yang lazim ditawarkan perusahaan asuransi ataupun bank.
Caranya seperti membuka rekening biasa, tetapi akan ditanyakan usia pensiun, besar biaya pembayaran perbulan, serta instrumen pengembangan yang dipilih. Setelah itu setiap bulan kita wajib melakukan pembayaran sesuai jumlah yang telah ditentukan sendiri.
Untuk hasil pengembangan tidak dikenakan pajak, tetapi pada saat usia pensiun tiba, pembayaran manfaat dikenakan pajak cukup besar.
Bila peserta ingin mendapat manfaat berupa pensiun bulanan maka jumlah akumulasi dana dan pengembangan setelah pajak minimal Rp. 500.000.000. Kemudian dana tersebut akan dibelikan anuitas dari perusahaan asuransi yang kita kehendaki, perusahaan asuransi itulah yang akan membayarkan "uang pensiun" bulanan kepada kita secara rutin. Bila dana kurang dari Rp. 500.000.000 akan dibayarkan lumpsum kepada peserta DPLK.
Dentamedia No 2 Vol 20 Apr-Jun 2016. Naskah: Kosterman Usri, Messya Rachmani Foto: Lampost

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial