Sampai saat ini tidak ada pekerjaan "teraman" selain
menjadi pegawai tetap pemerintah, entah itu Aparatur Sipil Negara (ASN),
anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri),
atau pejabat negara. Selain karena gaji yang cukup kompetitif pada saat
berdinas, jaminan hari tuanyapun yang terbaik di Indonesia
Sejatinya adanya dana pensiun bagi pegawai pemerintah adalah
warisan sistem pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Saat itu dana pensiun
dikelola Indische Pension Fondsen yang kantornya sekarang menjadi Gedung Dwi
Warna di Bandung.
Taspen
Pensiun ASN atau dulu disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikelola
oleh PT Taspen (Persero). Perusahaan inilah yang tiap bulan memotong gaji ASN
untuk nantinya diajadikan uang pensiun dengan ditambah iuran yang dibayarkan
pemerintah.
Pada saat pensiun, seorang ASN akan menerima Tabungan Hari Tua
(THT) yang besarnya sesuai masa kerja, pangkat/golongan, dan tangungan
keluarga. THT juga berfungsi sebagai asuransi kematian yang dibayarkan kepada
ahli waris apabila ASN meninggal sebelum usia pensiun.
Kemudian PT Taspen (Persero) akan memberikan pensiun bulanan bagi
ASN, bahkan dapat diteruskan pada janda/duda/anaknya dalam jangka waktu
tertentu. Apabila ASN meninggal sebelum usia pensiun maka akan dibayarkan pula
Uang Duka Wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji terakhir.
Berapa besarnya THT dan uang pensiun? Sebagai gambaran seorang
dokter dengan golongan gaji terakhir IIId, masa kerja 40 tahun, anak 2 akan
mendapat THT Rp. 79.610.000 dan uang pensiun Rp. 2.900.000/bulan. Perhitungan
ini dapat diakses di http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/index.php dengan
memasukan Nomor Induk Pegawai sebagai username dan tanggal lahir sebagai
password,
Selain THT dan Pensiun, PT Taspen (Persero) juga menyiapkan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang meliputi biaya berobat, santunan, dan
tunjangan cacat.
Asabri
Khusus anggota TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan/Polri
perusahaan yang mengurus hari tua mereka bukan PT Taspen (Persero) tetapi PT
Asabri (Persero).
Program yang dijalankan Asabri mirip dengan Taspen yaitu THT yang
dibayarkan satu kali, kemudian pensiun yang dibayarkan rutin tiap bulan kepada
yang bersangkutan, istri/suami/anak/orang tua bagi yang belum berkeluarga. Di
Asabri juga diberikan UDW bagi yang meninggal sebelum usia pensiun serta JKK
bagi yang mengalami kecelakaan kerja.
Untuk santunan di Asabri jenisnya banyak yaitu santunan asuransi,
santunan nilai tunai asuransi, santunan resiko kematian, santunan biaya
pemakaman, santuan resiko kematian khusus, santunan cacat karena dinas,
santunan cacat bukan karena dinas, serta santunan biaya pemakanan
istri/suami/anak.
BPJS-Ketenagakerjaan
Bagi sejawat dokter gigi yang bekerja di institusi swasta, baik
itu Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Firma, Yayasan, Perkumpulan,
Persekutuan Perdata serta yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara/Daerah
berlaku aturan kewajiban untuk ikut ke dalam Jaminan Sosial yang
diselenggarakan oleh BPJS-Ketenagakerjaan.
Keikutsertaan dalam BPJS-Ketenagakerjaan bersifat wajib, walaupun
institusi swasta telah bekerjasama dengan asuransi atau bahkan memiliki sendiri
badan penyelenggara dana pensiun.
Produk dari BPJS-Ketenagakerjaan pada dasarnya mirip dengan produk
Taspen dan Asabri. Program yang pertama adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Besarnya
iuran adalah 2% dari upah dibayarkan peserta dan 3,7% dari upah dibayarkan oleh
pemberi kerja. Manfaat JHT adalah berupa akumulasi dana beserta hasil
pengembangannya yang dibayarkan ketika pekerja memasuki usia 56 tahun /
meninggal dunia / cacat total.
Program kedua adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang besar
iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,24%-1,74% dari upah sesuai
tingkat resiko pekerjaan. Manfaat JKK bila terjadi kecelakaan kerja berupa
biaya perawatan, santunan biaya pengangkutan, santunan tidak mampu bekerja,
satunan kecacatan, dan santunan kematian.
Program ketika adalah Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya
dibayarkan pemberi kerja sebesar 0,3% dari upah. Manfaat JKM hanya diberikan
bila kematian tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja., beruapa santunan
sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan.
Program keempat adalah Program Jaminan Pensiun, besar iurannya
adalah 3% dari upah dibayarkan pemberi kerja dan 1% dibayarkan pekerja. Manfaat
program ini berupa Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) yaitu uang bulanan bila
peserta telah menjadi peserta minimal 15 tahun. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
diberikan pada peserta yang tidak bisa bekerja kembali, Manfaat Pensiun
Janda/Anak apabila peserta meninggal dunia dengan masa kerja minimal 15 tahun.
Apabila masa 15 tahun tidak terpenuhi maka berlaku Manfaat Lumpsum berupa penyerahan
akumulasi dana.
elain program untuk pegawai tetap, BPJS-Ketenagakerjaan juga
memiliki produk untuk pekerja mandiri yang diistilahkan Bukan Penerima Upah
(BPU). Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online di
www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Iuran dapat dibayarkan di payment point biasa
seperti loket pembayaran listrik / telepon / tiket yang banyak tersebar.
Besarnya iuran adalah Rp. 6.800/ bulan untuk Jaminan Kematian
(JKM). 1% dari asumsi penghasilan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 2% dari
asumsi penghasilan untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Lebih lengkapnya lihat Tabel
Upah, Iuran, dan Manfaat di situs BPJS-Ketenagakerjaan.
Sebagai contoh bila penghasilan diasumsikan Rp. 5.000.000/bulan
maka besar iuran JKK Rp. 49.000, JKM Rp. 6.800, dan JHT Rp. 99.000. Ketentuan
manfaat sama dengan pegawai tetap institusi swasta, lihat di artikel
"Jaminan Hari Tua Pegawai Tetap Institusi Swasta". Bagi BPU tidak
tersedia Program Jaminan Pensiun sehingga tidak ada pembayaran pensiun bulanan
seperti pada pegawai tetap.
Dana Pensiun Lembaga Keunagan
(DPLK)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah bentuk asuransi hari
tua yang lazim ditawarkan perusahaan asuransi ataupun bank.
Caranya seperti membuka rekening biasa, tetapi akan ditanyakan
usia pensiun, besar biaya pembayaran perbulan, serta instrumen pengembangan
yang dipilih. Setelah itu setiap bulan kita wajib melakukan pembayaran sesuai
jumlah yang telah ditentukan sendiri.
Untuk hasil pengembangan tidak dikenakan pajak, tetapi pada saat
usia pensiun tiba, pembayaran manfaat dikenakan pajak cukup besar.
Bila peserta ingin mendapat manfaat berupa pensiun bulanan maka
jumlah akumulasi dana dan pengembangan setelah pajak minimal Rp. 500.000.000.
Kemudian dana tersebut akan dibelikan anuitas dari perusahaan asuransi yang
kita kehendaki, perusahaan asuransi itulah yang akan membayarkan "uang
pensiun" bulanan kepada kita secara rutin. Bila dana kurang dari Rp.
500.000.000 akan dibayarkan lumpsum kepada peserta DPLK.
Dentamedia No 2 Vol 20 Apr-Jun 2016. Naskah: Kosterman Usri, Messya Rachmani Foto: Lampost
Dentamedia No 2 Vol 20 Apr-Jun 2016. Naskah: Kosterman Usri, Messya Rachmani Foto: Lampost
0 comments:
Posting Komentar