Selasa, 14 Maret 2023

MASUKAN UNTUK RUU KESEHATAN, DITUNGGU

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah membuat kegaduhan terutama di kalangan tenaga kesehatan, namun untungnya pemerintah lewat Kementerian Kesehatan telah membuat jalur aspirasi bagi yang ingin memberikan tanggapan dan masukan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan laman khusus untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU Kesehatan. Pada laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ masyarakat akan dapat berpartisipasi untuk memberikan saran dan masukan. Pada laman ini, semua pihak juga dapat mengunduh draft RUU Kesehatan tersebut.

Sebagai pengguna layanan kesehatan, memang masyarakat perlu didengar pendapat dan masukannya. Maka dari itu, dalam penyusunan RUU Kesehatan ini, sangat tepat lengkah Kemenkes berupaya melibatkan partisipasi masyarakat melalui institusi dan berbagai organisasi dalam menyusun RUU Kesehatan. Selain melalui website, Kementerian Kesehatan juga menyelenggarakan pertemuan langsung dengan pemangku kepentingan secara maraton dari tanggal 14 sampai dengan 18 Maret 2023 dalam rangka menyerap aspirasi.

Seperti diberitakan sebelumnya DPR telah mengirimkan draf resmi RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dilakukan pembahasan bersama. Draf RUU Kesehatan lahir sebagai inisiatif DPR dan telah disahkan pada sidang paripurna di Bulan Februari 2023. Dengan disahkannya RUU Kesehatan, maka telah dimulai tahapan pembuatan UU, dimana pemerintah dan DPR akan menyerap aspirasi dari masyarakat untuk menjadi pembahasan dalam pembuatan UU.

Dengan adanya RUU Kesehatan ini, diharapkan pemerintah memenuhi kewajibannya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Selain itu, adanya RUU ini dapat menjadi jawaban atas masalah kekurangan dan tidak meratanya tenaga kesehatan dan layanan yang tidak sesuai serta masalah gizi buruk, sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan dimanapun. [Berita : Messya Rachmani, Foto : Humasdatin PDGI]

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial