Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak lagi memberi kewenangan kepada PDGI untuk memberikan Satuan Kredit Profesi (SKP), bahkan untuk menyelenggarakan kegiatan ber-SKP pun tidak bisa lagi.
Menurut Undang-Undang baru Pemberian SKP dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sementara penyelenggaraan kegiatannya hanya boleh dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat. Untuk itulah PDGI mendirikan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diproyeksikan akan menjadi lembaga pelatihan terakreditasi.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan PDGI didirikan dengan Surat Keputusan Pengurus Besar PDGI Nomor SKEP/366/PB PDGI/IX/2023 tertanggal 6 September 2023. Ditunjuk sebagai Kepala Lembaga drg. Bulan Rachmadi, M.Kes; Wakil Kepala Dr. drg. Wawan Suridwan, Sp.Pros; Sekretaris Dr. drg. Didi Nugroho Santosa, MSc; serta Bendahara drg. Citra Wulansari.
Pendirian lembaga ini
bertujuan agar PDGI baik pengurus besar, wilayah, cabang, serta ikatan-ikatan
dibawahnya dapat tetap menyelengarakan pendidikan berkelanjutan dibawah naungan
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan PDGI yang diharapkan dapat segera terakreditasi
oleh Kementerian Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara pelatihan tenaga kesehatan. [Berita : Humasdatin PB PDGI, Foto : Nadia Febyani]
0 comments:
Posting Komentar