Awal Juli 2024 beredar di media sosial
dokumen Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 126/KKI/KEP/III/2024
tentang Standar Profesi Dokter Gigi Indonesia. Surat keputusan tertanggal 6
Maret 2024 terdiri dari dua bagian, yaitu Standar Kompetensi Dokter Gigi serta
Kode Etik Dokter Gigi. Standar Kompetensi Dokter Gigi terdiri dari Area dan
Penjabaran Kompetensi serta Keterampilan Klinis, sementara Kode Etik Dokter
Gigi terdiri dari Lafal Sumpah serta Etika Profesi.
Keputusan KKI ini menuai komentar di
berbagai media sosial. Pasalnya, keputusan ini tidak sejalan dengan Pasal 291
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang menyebutkan
Standar Profesi ditetapkan oleh Menteri. Banyak juga yang mempertanyakan
mengapa Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Nomor 40 Tahun 2015
tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia tidak dicabut. Apakah dianggap
langsung berlaku asas Lex Posterior
Derogat Legi Priori, “peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang
lama”?
Muncul pula pertanyaan tentang nasib
Kode Etik Kedokteran Gigi dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang
selama ini dirujuk, apakah menjadi dua atau akan mengacu pada Keputusan KKI
saja? Sementara itu untuk Lafal Sumpah sepertinya tidak ada yang mempermasalahkan,
selain isinya nyaris sama dengan yang lama, juga karena Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah / Janji Dokter Gigi telah dicabut oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Bila dilihat sekilas, ada beberapa
perbedaan Standar Kompetensi dengan versi lamanya. Standar Kompetensi kini
menjadi bagian dari Standar profesi. Bab
Pendahuluan sama sekali terlihat berbeda tetapi tidak ada perbedaan pada Bab
Area dan Penjabaran Kompetensi.
Bab Keterampilan Klinis dikemas lebih
sederhana, namun ada beberapa hal yang cukup memberi ruang lebih pada dokter
gigi. Dalam bab ini dinyatakan dokter gigi dapat melakukan tindakan di bawah
supervisi, ini tentu sangat berguna sebagai dasar pemberian Kewenangan Klinis
oleh pimpinan fasilitas kesehatan. Selain itu, dalam bab ini juga terdapat
klausul yang memungkinkan peningkatan level kompetensi melalui pelatihan
terakreditasi Kementerian Kesehatan
Perbedaan yang cukup mencolok terletak
pada pengucapan lafal sumpah. Dalam Surat Keputusan KKI, pelafalan sumpah
diucapkan menurut cara agama yang dipeluknya, didahului dan diakhiri dengan ucapan
sesuai dengan cara ritual agama yang dipeluknya. sementara Etika Profesi
dijabarkan lebih sederhana dalam Surat Keputusan ini. namun, hal-hal teknis dan
hal yang telah diatur dalam disiplin dan hukum tidak lagi tercantum. Kode Etik Dokter Gigi juga dibuat lebih
sederhana dibandingkan Kode Etik Kedokteran Gigi dengan tidak mencantumkan hal-hal
teknis.
[Artikel : Kosterman Usri, Messya Rachmani;
Foto : KKI; Editor : Messya Rachmani]
Posting Komentar untuk "Standar, Kode Etik, dan Lafal Sumpah Baru untuk Dokter Gigi"