Standar, Kode Etik, dan Lafal Sumpah Baru untuk Dokter Gigi

Awal Juli 2024 beredar di media sosial dokumen Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 126/KKI/KEP/III/2024 tentang Standar Profesi Dokter Gigi Indonesia. Surat keputusan tertanggal 6 Maret 2024 terdiri dari dua bagian, yaitu Standar Kompetensi Dokter Gigi serta Kode Etik Dokter Gigi. Standar Kompetensi Dokter Gigi terdiri dari Area dan Penjabaran Kompetensi serta Keterampilan Klinis, sementara Kode Etik Dokter Gigi terdiri dari Lafal Sumpah serta Etika Profesi.

Keputusan KKI ini menuai komentar di berbagai media sosial. Pasalnya, keputusan ini tidak sejalan dengan Pasal 291 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang menyebutkan Standar Profesi ditetapkan oleh Menteri. Banyak juga yang mempertanyakan mengapa Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Nomor 40 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia tidak dicabut. Apakah dianggap langsung berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, “peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama”?

Muncul pula pertanyaan tentang nasib Kode Etik Kedokteran Gigi dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang selama ini dirujuk, apakah menjadi dua atau akan mengacu pada Keputusan KKI saja? Sementara itu untuk Lafal Sumpah sepertinya tidak ada yang mempermasalahkan, selain isinya nyaris sama dengan yang lama, juga karena Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah / Janji Dokter Gigi telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Bila dilihat sekilas, ada beberapa perbedaan Standar Kompetensi dengan versi lamanya. Standar Kompetensi kini menjadi bagian dari Standar profesi.  Bab Pendahuluan sama sekali terlihat berbeda tetapi tidak ada perbedaan pada Bab Area dan Penjabaran Kompetensi.

Bab Keterampilan Klinis dikemas lebih sederhana, namun ada beberapa hal yang cukup memberi ruang lebih pada dokter gigi. Dalam bab ini dinyatakan dokter gigi dapat melakukan tindakan di bawah supervisi, ini tentu sangat berguna sebagai dasar pemberian Kewenangan Klinis oleh pimpinan fasilitas kesehatan. Selain itu, dalam bab ini juga terdapat klausul yang memungkinkan peningkatan level kompetensi melalui pelatihan terakreditasi Kementerian Kesehatan

Perbedaan yang cukup mencolok terletak pada pengucapan lafal sumpah. Dalam Surat Keputusan KKI, pelafalan sumpah diucapkan menurut cara agama yang dipeluknya, didahului dan diakhiri dengan ucapan sesuai dengan cara ritual agama yang dipeluknya. sementara Etika Profesi dijabarkan lebih sederhana dalam Surat Keputusan ini. namun, hal-hal teknis dan hal yang telah diatur dalam disiplin dan hukum tidak lagi tercantum. Kode Etik Dokter Gigi juga dibuat lebih sederhana dibandingkan Kode Etik Kedokteran Gigi dengan tidak mencantumkan hal-hal teknis.

[Artikel : Kosterman Usri, Messya Rachmani; Foto : KKI; Editor : Messya Rachmani]


Posting Komentar untuk "Standar, Kode Etik, dan Lafal Sumpah Baru untuk Dokter Gigi"