Desas desus bahwa
Satuan Kredit Profesi (SKP) yang harus dikumpulkan dokter gigi naik dari 30
menjadi 100 akhirnya menjadi kenyataan. Hal ini tertuang dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.107/Menkes/1561/2024 tentnag Pedoman Pengelolaan
Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
baru ditetapkan pada tanggal 20 September 2024.
Dalam keputusan ini
ditetapkan 100 SKP dokter gigi, terdiri dari Ranah Pembelajaran minimal 45 SKP
per tahun yang wajib dipenuhi secara bertahap 9 SKP per tahun, Ranah Pelayanan
minimal 35 SKP per tahun, Ranah Pengabdian minimal 5 SKP per tahun, sementara
sisanya 15 SKP dapat dipenuhi dari ranah manapun.
Khusus bagi dokter
gigi yang bertugas di daerah dengan kondisi khusus ada perbedaan yaitu Ranah
Pembelajaran minimal 25 per tahun yang wajib dipenuhi secara bertahap 5 SKP per
tahun, Ranah Pelayanan minimal 55 SKP per tahun, sedangkan untuk Ranah
Pengabdian tetap sama dengan kondisi biasa yaitu 5 SKP, sementara sisanya 15
SKP dapat dipenuhi dari ranah manapun.
Ranah |
Daerah
Umum |
Daerah
Kondisi Khusus |
Pembelajaran |
45 SKP |
25 SKP |
Pelayanan |
35 SKP |
55 SKP |
Pengabdian |
5 SKP |
5 SKP |
Lainnya |
15 SKP |
15 SKP |
Jumlah |
100 |
100 |
SKP Ranah
Pembelajaran diperoleh dari pendidikan berkelanjutan atau bila menggunakan
istilah dari Kementerian Kesehatan sekarang disebut Peningkatan Kompetensi dan
Pelatihan. Termasuk ke dalam ranah ini adalah seminar atau webinar, simposium
atau konferensi, Workshop, serta Belajar Mandiri. Kemudian ada yang disebut
Pelatihan, ini memiliki durasi yang lebih panjang dari Peningkatan Kompetensi
dan memiliki Kurikulum yang disyahkan Kementerian Kesehatan. Seluruh kegiatan
pembelajaran yang diakui hanya yang diselenggaraa oleh Lembaga Pelatihan
Kesehatan terakreditasi Kementerian Kesehatan saja, daftar kegiatannya dapat
dilihat di website Plataran Sehat milik Kementerian Kesehatan.
Ranah Pelayanan,
SKP-nya berasal dari aktivitas praktek memberikan pelayanan kepada pasien.
Termasuk kedalam ranah ini adalah Pemeriksaan/Diagnosis mendapat 2 SKP per
bulan bila pasiennya 1-25 orang dan mendapat 3 SKP bila pasiennya lebih dari 25
orang per-bulan. Kemudian dari tindakan nilai SKP-nya berbeda, untuk tindakan
sederhana 0,5 SKP / tindakan, untuk tindakan menengah 1 SKP / tindakan, untuk
tindakan lanjut 1,5 SKP / tindakan. Selain itu, SKP Ranah pelayanan dapat
diperoleh juga dari Pelayanan Administratif, Pelayanan Keprofesian Tertentu,
Penapisan Kesehatan, Membuat Expertise, Visum, Medikolegal, Pengamatan
Epidemiologi, Penangulangan KLB, Laporan Kasus, Diskusi Internal, Pendidikan
Sejalur / Tidak Sejalur, Penelitian, Publikasi, serta Manajerial.
Ranah Pengabdian diperoleh dari kegiatan Pengabdian / Pengobatan 10 SKP untuk kegiatan lokal dan 15 SKP dari kegiatan povinsi atau nasional, penyuluhan mendaat 3 SKP, Penyuluhan 3 SKP, Penugasan Khusus 15 SKP, Tim Khusus 10 SKP, Organisasi Keilmuan 2 SKP, Media Sosial 0,5 SKP, serta manjadi Narasumber 1 SKP.
Sementara untuk 15 SKP lainnya bebas dipenuhi dari ranah pembelajaran, pelayanan, maupun pengabdian. Fortofolio pengumpulan SKP sendiri dilakukan di Platform SKP yang terdapat di situs Satusehat SDMK, sampai berita ini ditulis belum terdapat menu untuk ranah Pelayanan maupun Pengabdian.
[Artikel : Kosterman Usri; Foto : Kemenkes; Editor : Messya Rachmani]
Posting Komentar untuk "SKP Wajib 100, Terdiri dari Apa Saja?"