Maju Mundur Asuransi Kesehatan Tidak Menanggung 100%

Bagi dokter gigi yang menjadi provider asuransi kesehatan, di akhir tahun kerap kedatangan pasien yang ingin menghabiskan plafon asuransi. Pasien tentu akan menjadi maksimal kesehatan giginya, dan dokter gigi akan ketiban rezeki tambahan untuk tahun baruan. Namun sepertinya ini tidak akan lagi terjadi, karena kini ada “biaya ditanggung sendiri” yang harus ditanggung peserta asuransi saat berobat.

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru, di mana peserta asuransi kesehatan wajib menanggung 10% biaya pelayanan kesehatan. Kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2025 tersebut membawa perubahan signifikan dalam industri asuransi kesehatan komersial di Indonesia.

Mulai Januari 2026, nasabah akan dikenakan biaya sendiri sebesar 10% dari total klaim, namun dengan batas maksimum: Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap per pengajuan klaim. Sebagai contoh, jika biaya rawat jalan mencapai Rp 5 juta, nasabah tetap hanya membayar Rp 300.000. Namun, batas ini dapat berbeda, bahkan lebih tinggi, bergantung pada kebijakan masing-masing asuransi.

Dalam konferensi pers daring pada Senin, 2 Juni 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi serta menekan laju kenaikan biaya kesehatan, yang dipicu oleh inflasi medis yang lebih tinggi dibandingkan inflasi umum.

Namun belum juga dilaksanakan, peraturan baru ini ditunda oleh OJK. Ini terjadi setelah OJK dipanggil oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pda Senin 30 Juni 2025. Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakun menyatakan pihaknya menerima banyak pertanyaan dari publik terkait rencana co-payment, oleh karena itu beliau mendorong OJK agar tidak terburu-buru dan memberi ruang partisipasi publik dalm penyusunan regulasi baru.

[Artikel : Fathin Vania Rahmadani; Foto : The Iconomics; Editor : Messya Rachmani]

Posting Komentar untuk "Maju Mundur Asuransi Kesehatan Tidak Menanggung 100%"