Konsil Kesehatan
Indonesia (KKI) sesuai keputusannya bernomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tertanggal
9 Februari 2026 kini memberikan pengakuan formal terhadap penambahan kompetensi dokter gigi dalam
bentuk pemberian Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK). SRPK merupakan
dokumen pengakuan yang dikeluarkan KKI bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan
yang telah mengikuti pelatihan penambahan kompetensi sebagai bagian dari
pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan.
Syarat mendapatkan SRPK
adalah mengikuti pelatihan yang bukan pelatihan seperti yang berjalan selama
ini. Ada syarat khusus untuk pelatihan penambahan kompetensi, yaitu : memiliki
kurikulum yang disusun oleh kolegium dan ditetapkan oleh konsil, pelatihan
diselenggarakan oleh institusi pelatihan terakreditasi yang mendapatkan
rekomendasi kolegium sebagai penyelengara pelatihan terstruktur, serta
dilaksanakan melalui proses pembelajaran serta penilaian yang terukur oleh
kolegium. Jenis kompetensi yang dapat
diakui sebagai kompetensi tambahan adalah kompetensi klinis tambahan, kompeteni
prosedural tertentu, kompetensi berasis teknologi atau metode pelayanan baru, serta
kompetensi lain sesuai kebutuhan pelayanna kesehatan yang ditetapkan oleh
kolegium.
Setelah dinyatakan
lulus dalam pelatihan penambahan kompetensi, maka akan diberikan Sertifikat
Penambahan Kompetensi oleh kolegium. Sertifikat inilah yang menjadi dasar bagi
KKI untuk dapat memberikan SRPK. Namun SRPK memiliki pembatasan pengunaan yaitu
sesuai dengan lingkup kompetensi yang tercantum dalam Sertifikat Penambahan
Kompetensi serta hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang memberikan penugasan
klinis sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi sejawat yang ingin
mendapatkan SRPK perlu bersabar dulu, karena sampai saat ini belum ada kolegium
yang membuat pelatihan penambahan kompensi sesuai dengan Keputusan Ketua KKI
Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tersebut.
[Artikel : Kosterman
Usri; Foto : KKI; Editor : Messya Rachmani]

Posting Komentar untuk "Penambahan Kompetensi Tanpa Sekolah Spesialis, Kini Diakui"