Penambahan Kompetensi Tanpa Sekolah Spesialis, Kini Diakui

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sesuai keputusannya bernomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tertanggal 9 Februari 2026 kini memberikan pengakuan formal terhadap penambahan kompetensi dokter gigi dalam bentuk pemberian Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK). SRPK merupakan dokumen pengakuan yang dikeluarkan KKI bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah mengikuti pelatihan penambahan kompetensi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan.

Syarat mendapatkan SRPK adalah mengikuti pelatihan yang bukan pelatihan seperti yang berjalan selama ini. Ada syarat khusus untuk pelatihan penambahan kompetensi, yaitu : memiliki kurikulum yang disusun oleh kolegium dan ditetapkan oleh konsil, pelatihan diselenggarakan oleh institusi pelatihan terakreditasi yang mendapatkan rekomendasi kolegium sebagai penyelengara pelatihan terstruktur, serta dilaksanakan melalui proses pembelajaran serta penilaian yang terukur oleh kolegium.  Jenis kompetensi yang dapat diakui sebagai kompetensi tambahan adalah kompetensi klinis tambahan, kompeteni prosedural tertentu, kompetensi berasis teknologi atau metode pelayanan baru, serta kompetensi lain sesuai kebutuhan pelayanna kesehatan yang ditetapkan oleh kolegium.

Setelah dinyatakan lulus dalam pelatihan penambahan kompetensi, maka akan diberikan Sertifikat Penambahan Kompetensi oleh kolegium. Sertifikat inilah yang menjadi dasar bagi KKI untuk dapat memberikan SRPK. Namun SRPK memiliki pembatasan pengunaan yaitu sesuai dengan lingkup kompetensi yang tercantum dalam Sertifikat Penambahan Kompetensi serta hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang memberikan penugasan klinis sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi sejawat yang ingin mendapatkan SRPK perlu bersabar dulu, karena sampai saat ini belum ada kolegium yang membuat pelatihan penambahan kompensi sesuai dengan Keputusan Ketua KKI Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tersebut.

[Artikel : Kosterman Usri; Foto : KKI; Editor : Messya Rachmani]


Posting Komentar untuk "Penambahan Kompetensi Tanpa Sekolah Spesialis, Kini Diakui"