Putusan Mahkamah Konstitusi : Polemik dan Ujian Kedewasaan Tata Kelola Kedokteran Indonesia

Oleh: Belly Sam – Dosen Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran

Tidak ada profesi yang dapat bertahan tanpa ilmu. Namun tidak ada sistem kesehatan yang dapat berjalan tanpa negara. Ketika Mahkamah Konstitusi memutus perkara mengenai konsil, kolegium, dan tata kelola profesi kesehatan, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan sekadar struktur organisasi, melainkan batas antara otoritas ilmiah dan otoritas kekuasaan. Di situlah perdebatan ini menemukan relevansinya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 telah memicu tafsir yang beragam. Sebagian melihatnya sebagai penguatan regulator. Sebagian lain memaknainya sebagai pemulihan independensi kolegium. Namun bagi dunia pendidikan kedokteran, putusan ini lebih dari sekadar koreksi hukum, ia adalah cermin bagi kedewasaan sistem kita.

Sebagai pendidik klinis yang telah lebih dari dua dekade membina mahasiswa dan para sejawat muda, saya memandang polemik ini bukan sekadar konflik kelembagaan. Ia adalah persoalan epistemologis dan etis. Siapa yang berhak menentukan standar kompetensi seorang dokter? Bagaimana menjaga integritas ilmu tanpa menafikan tanggung jawab negara terhadap masyarakat? Ilmu kedokteran tumbuh melalui rasionalitas dan pembuktian. Karl Popper menyebut ilmu sebagai sistem yang selalu terbuka terhadap koreksi, tidak ada kebenaran yang final, hanya kebenaran yang terus diuji. Standar kompetensi dalam profesi tidak lahir dari keputusan administratif, melainkan dari konsensus ilmiah yang dibangun melalui penelitian, praktik, dan kritik sejawat.

Di sinilah kolegium memiliki makna yang melampaui fungsi administratif. Ia adalah penjaga otoritas epistemik profesi. Ketika Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya independensi dalam penetapan standar kompetensi, yang sesungguhnya dijaga adalah ruang rasional ilmu itu sendiri. Namun profesi tidak hidup dalam ruang otonomi absolut. Negara memiliki mandat konstitusional untuk melindungi masyarakat. Perizinan praktik, distribusi tenaga medis, dan pengawasan sistem kesehatan adalah tanggung jawab negara. Negara tidak dapat sepenuhnya menyerahkan fungsi tersebut kepada organisasi profesi. Ketegangan antara organisasi profesi dan Kementerian Kesehatan yang menjadi latar belakang gugatan konstitusional mencerminkan persoalan klasik self-regulation. Tradisi profesi modern memang menekankan otonomi demi menjaga mutu dan etika. Namun otonomi tanpa akuntabilitas publik berpotensi menimbulkan eksklusivitas. Sebaliknya, regulasi tanpa penghormatan terhadap independensi ilmiah berisiko melahirkan birokratisasi ilmu.

Putusan MK tidak memihak salah satu ekstrem. Ia memperjelas batas: standar kompetensi adalah domain keilmuan; perizinan adalah domain regulator. Ia mencoba menempatkan ilmu dan negara dalam relasi checks and balances. Polemik kemudian meluas pada model pendidikan dokter spesialis. Model hospital-based dipandang oleh sebagian kalangan sebagai ancaman terhadap mutu pendidikan karena dikhawatirkan menggeser orientasi pembelajaran menjadi sekadar kebutuhan layanan. Kekhawatiran ini perlu dipahami. Pendidikan spesialis bukan hanya pelatihan teknis, tetapi pembentukan nalar klinis dan etika profesional.

Namun praktik global menunjukkan bahwa hampir semua sistem pendidikan spesialis modern bersifat workplace-based. Pelatihan berlangsung di rumah sakit, tetapi dikunci oleh standar nasional dan akreditasi independen. Tidak ada sistem matang yang sepenuhnya university-only, tetapi juga tidak ada yang membiarkan rumah sakit berjalan tanpa pengawasan akademik. Dengan demikian, perdebatan university-based versus hospital-based sering kali menutupi pertanyaan yang lebih esensial: siapa yang menjaga mutu dan bagaimana mekanisme pengawasannya?

Dalam pengalaman saya membimbing residen, kompetensi lahir dari supervisi yang konsisten, evaluasi objektif, dan kultur akademik yang sehat. Struktur kelembagaan penting, tetapi ia bukan penentu tunggal mutu. Yang menentukan adalah integritas sistem. Thomas Kuhn mengingatkan bahwa ilmu berkembang dalam paradigma yang dijaga oleh komunitas ilmiah. Jika komunitas itu terpecah oleh konflik kelembagaan yang berkepanjangan, stabilitas paradigma terganggu. Ketidakpastian regulasi berdampak langsung pada generasi muda yang sedang kita didik. Sebagai seorang yang berprofesi sebagai dental radiologist, saya terbiasa menekankan objektivitas dalam interpretasi: setiap temuan harus dibaca dengan tenang, bebas dari bias emosional. Prinsip yang sama seharusnya kita terapkan dalam membaca polemik ini. Kita perlu membedakan antara kekhawatiran dan fakta, antara persepsi ancaman dan evaluasi sistemik berbasis bukti.

University-based dan hospital-based tidak perlu dipertentangkan secara ideologis. Keduanya dapat berjalan paralel dalam satu sistem yang dikunci oleh standar kompetensi independen dan akreditasi ketat. Mutu tidak lahir dari label institusi, tetapi dari konsistensi prinsip. Putusan Mahkamah Konstitusi membuka peluang untuk menumbuhkan kedewasaan tata kelola profesi. Negara tidak menetapkan kebenaran ilmiah. Profesi tidak memonopoli kepentingan publik. Keduanya memiliki legitimasi berbeda namun saling melengkapi.

Pada akhirnya, seluruh perdebatan ini harus kembali pada satu orientasi: keselamatan dan kesejahteraan pasien. Profesi yang matang adalah profesi yang mampu menjaga integritas ilmunya sekaligus menerima akuntabilitas sosial. Negara yang matang adalah negara yang mampu mengatur tanpa menundukkan ilmu pada kepentingan sesaat. Putusan ini bukan akhir polemik. Ia adalah kesempatan untuk bertumbuh. Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang lebih berwenang, melainkan apakah kita cukup dewasa untuk menempatkan ilmu dan negara dalam keseimbangan yang sehat demi masa depan pelayanan kesehatan Indonesia.

[Foto : Mahkamah Konstitusi; Editor : Messya Rachmani]

Posting Komentar untuk "Putusan Mahkamah Konstitusi : Polemik dan Ujian Kedewasaan Tata Kelola Kedokteran Indonesia"