Oleh: Belly Sam – Dosen Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran
Tidak
ada profesi yang dapat bertahan tanpa ilmu. Namun tidak ada sistem kesehatan
yang dapat berjalan tanpa negara. Ketika Mahkamah Konstitusi memutus perkara
mengenai konsil, kolegium, dan tata kelola profesi kesehatan, yang sesungguhnya
dipertaruhkan bukan sekadar struktur organisasi, melainkan batas antara
otoritas ilmiah dan otoritas kekuasaan. Di situlah perdebatan ini menemukan
relevansinya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan
182/PUU-XXII/2024 telah memicu tafsir yang beragam. Sebagian melihatnya sebagai
penguatan regulator. Sebagian lain memaknainya sebagai pemulihan independensi
kolegium. Namun bagi dunia pendidikan kedokteran, putusan ini lebih dari
sekadar koreksi hukum, ia adalah cermin bagi kedewasaan sistem kita.
Sebagai
pendidik klinis yang telah lebih dari dua dekade membina mahasiswa dan para sejawat
muda, saya memandang polemik ini bukan sekadar konflik kelembagaan. Ia adalah
persoalan epistemologis dan etis. Siapa yang berhak menentukan standar
kompetensi seorang dokter? Bagaimana menjaga integritas ilmu tanpa menafikan
tanggung jawab negara terhadap masyarakat? Ilmu kedokteran tumbuh melalui
rasionalitas dan pembuktian. Karl Popper menyebut ilmu sebagai sistem yang
selalu terbuka terhadap koreksi, tidak ada kebenaran yang final, hanya
kebenaran yang terus diuji. Standar kompetensi dalam profesi tidak lahir dari
keputusan administratif, melainkan dari konsensus ilmiah yang dibangun melalui
penelitian, praktik, dan kritik sejawat.
Di
sinilah kolegium memiliki makna yang melampaui fungsi administratif. Ia adalah
penjaga otoritas epistemik profesi. Ketika Mahkamah Konstitusi menegaskan
pentingnya independensi dalam penetapan standar kompetensi, yang sesungguhnya
dijaga adalah ruang rasional ilmu itu sendiri. Namun profesi tidak hidup dalam
ruang otonomi absolut. Negara memiliki mandat konstitusional untuk melindungi
masyarakat. Perizinan praktik, distribusi tenaga medis, dan pengawasan sistem
kesehatan adalah tanggung jawab negara. Negara tidak dapat sepenuhnya
menyerahkan fungsi tersebut kepada organisasi profesi. Ketegangan antara
organisasi profesi dan Kementerian Kesehatan yang menjadi latar belakang
gugatan konstitusional mencerminkan persoalan klasik self-regulation.
Tradisi profesi modern memang menekankan otonomi demi menjaga mutu dan etika.
Namun otonomi tanpa akuntabilitas publik berpotensi menimbulkan eksklusivitas.
Sebaliknya, regulasi tanpa penghormatan terhadap independensi ilmiah berisiko
melahirkan birokratisasi ilmu.
Putusan
MK tidak memihak salah satu ekstrem. Ia memperjelas batas: standar kompetensi
adalah domain keilmuan; perizinan adalah domain regulator. Ia mencoba
menempatkan ilmu dan negara dalam relasi checks and balances. Polemik
kemudian meluas pada model pendidikan dokter spesialis. Model hospital-based
dipandang oleh sebagian kalangan sebagai ancaman terhadap mutu pendidikan
karena dikhawatirkan menggeser orientasi pembelajaran menjadi sekadar kebutuhan
layanan. Kekhawatiran ini perlu dipahami. Pendidikan spesialis bukan hanya
pelatihan teknis, tetapi pembentukan nalar klinis dan etika profesional.
Namun
praktik global menunjukkan bahwa hampir semua sistem pendidikan spesialis
modern bersifat workplace-based. Pelatihan berlangsung di rumah sakit,
tetapi dikunci oleh standar nasional dan akreditasi independen. Tidak ada
sistem matang yang sepenuhnya university-only, tetapi juga tidak ada
yang membiarkan rumah sakit berjalan tanpa pengawasan akademik. Dengan
demikian, perdebatan university-based versus hospital-based
sering kali menutupi pertanyaan yang lebih esensial: siapa yang menjaga mutu
dan bagaimana mekanisme pengawasannya?
Dalam
pengalaman saya membimbing residen, kompetensi lahir dari supervisi yang
konsisten, evaluasi objektif, dan kultur akademik yang sehat. Struktur
kelembagaan penting, tetapi ia bukan penentu tunggal mutu. Yang menentukan
adalah integritas sistem. Thomas Kuhn mengingatkan bahwa ilmu berkembang dalam
paradigma yang dijaga oleh komunitas ilmiah. Jika komunitas itu terpecah oleh
konflik kelembagaan yang berkepanjangan, stabilitas paradigma terganggu.
Ketidakpastian regulasi berdampak langsung pada generasi muda yang sedang kita
didik. Sebagai seorang yang berprofesi sebagai dental radiologist, saya
terbiasa menekankan objektivitas dalam interpretasi: setiap temuan harus dibaca
dengan tenang, bebas dari bias emosional. Prinsip yang sama seharusnya kita
terapkan dalam membaca polemik ini. Kita perlu membedakan antara kekhawatiran
dan fakta, antara persepsi ancaman dan evaluasi sistemik berbasis bukti.
University-based
dan hospital-based tidak perlu dipertentangkan secara ideologis.
Keduanya dapat berjalan paralel dalam satu sistem yang dikunci oleh standar
kompetensi independen dan akreditasi ketat. Mutu tidak lahir dari label
institusi, tetapi dari konsistensi prinsip. Putusan Mahkamah Konstitusi membuka
peluang untuk menumbuhkan kedewasaan tata kelola profesi. Negara tidak
menetapkan kebenaran ilmiah. Profesi tidak memonopoli kepentingan publik.
Keduanya memiliki legitimasi berbeda namun saling melengkapi.
Pada
akhirnya, seluruh perdebatan ini harus kembali pada satu orientasi: keselamatan
dan kesejahteraan pasien. Profesi yang matang adalah profesi yang mampu menjaga
integritas ilmunya sekaligus menerima akuntabilitas sosial. Negara yang matang
adalah negara yang mampu mengatur tanpa menundukkan ilmu pada kepentingan
sesaat. Putusan ini bukan akhir polemik. Ia adalah kesempatan untuk bertumbuh.
Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang lebih berwenang, melainkan apakah kita
cukup dewasa untuk menempatkan ilmu dan negara dalam keseimbangan yang sehat
demi masa depan pelayanan kesehatan Indonesia.
[Foto : Mahkamah Konstitusi; Editor : Messya Rachmani]

Posting Komentar untuk "Putusan Mahkamah Konstitusi : Polemik dan Ujian Kedewasaan Tata Kelola Kedokteran Indonesia"