Dokter Gigi Vietnam Praktek Ilegal di Tangerang

Seorang dokter gigi warga negara Vietnam tertangkap tangan oleh petugas imigrasi sedang berpraktik di sebuah klinik gigi di Kawasan Ciputat. Penindakan kemudian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia. Dokter gigi berinisial TAT tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan bekerja sebagai dokter gigi menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan terukur. Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan di lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta oleh petugas, TAT diketahui merupakan tenaga medis yang bekerja dan memberikan pelayanan di klinik tersebut.

Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa yang bersangkutan secara sengaja menggunakan izin tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap TAT serta memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan. "Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia," ujar Winarko.

Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. [Artikel, Foto : Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan; Editor : Messya Rachmani]

Posting Komentar untuk "Dokter Gigi Vietnam Praktek Ilegal di Tangerang"