Seorang dokter gigi warga negara Vietnam tertangkap
tangan oleh petugas imigrasi sedang berpraktik di sebuah klinik gigi di Kawasan
Ciputat. Penindakan kemudian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di
wilayah Indonesia. Dokter gigi berinisial TAT tersebut terbukti melakukan
pelanggaran keimigrasian dengan bekerja sebagai dokter gigi menggunakan
fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kantor Imigrasi Kelas I
Khusus Jakarta Selatan dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta
menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan terukur. Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan di
lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di
klinik tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan
fakta oleh petugas, TAT diketahui merupakan tenaga medis yang bekerja dan
memberikan pelayanan di klinik tersebut.
Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI
Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil
pemeriksaan, ditemukan bahwa yang bersangkutan secara sengaja menggunakan izin
tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian
izin tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko,
menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan administratif keimigrasian
berupa deportasi terhadap TAT serta memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam
daftar penangkalan. "Tindakan ini merupakan bentuk komitmen
kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara
asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,"
ujar Winarko.
Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui
Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kantor Imigrasi
Jakarta Selatan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap
aktivitas orang asing guna menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. [Artikel, Foto : Humas Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan; Editor : Messya Rachmani]

Posting Komentar untuk "Dokter Gigi Vietnam Praktek Ilegal di Tangerang"