ACT, Pelatihan Untuk Mendapatkan Kompetensi Tambahan

Setelah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Februari 2026 yang lalu memberi pengakuan formal terhadap  kompetensi tambahan, kini prosedur untuk mendapatkannya telah terang benderang. Dalam forum The Second National Forum of the Indonesian Health Council 2026 yang dilaksanakan di Jakarta 31 Oktober 2026, KKI resmi meluncurkan Advanced Clinical Training (ACT) sebagai pelatihan untuk mendapatkan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK). Pada kesempatan tersebut diluncurkan 9 ACT yang terdiri dari 6 ACT keperawatan, satu dari kedokteran keluarga dan layanan primer; satu dari kedokteran vaskular; serta satu dari kedokteran gigi.

Untuk kedokteran gigi, ACT yang diluncurkan adalah untuk materi implan. Menurut salah seorang anggota Kolegium Dokter Gigi (KDG) yang dihubungi Dentamedia, pemilihan materi implan didasarkan karena materi ini yang paling siap dan telah berjalan selama ini dalam bentuk pelatihan.

ACT akan dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 6 bulan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Program dan kurikulumnya akan disusun oleh kolegium pemberi bersama kolegium penerima. Untuk ACT implan, bertindak sebagai kolegium pemberi adalah Kolegium Bedah Mulut dan Maksilofasial, Kolegium Prostodonsia, serta Kolegium Periodonsia. Sementara itu, kolegium penerimanya adalah Kolegium Dokter Gigi. Di akhir ACT akan ada ujian untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tambahan dari Kolegium yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi dari KKI.

Ketua KKI Arianti Anaya menjelaskan, ACT merupakan pelatihan kompetensi tambahan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis. Menurut dia, program ini berbeda dengan fellowship yang diperuntukkan bagi dokter spesialis untuk meningkatkan kompetensi menuju subspesialis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang hadir pula dalam forum, mengatakan akan mendorong pengembangan ACT sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan mutu dan keselamatan pasien tanpa mengabaikan keterjangkauan biaya pelayanan. “Jangan sampai kita menjaga kualitas dengan membatasi akses, harus dibuka terlebih dahulu, kemudian secara bertahap kualitasnya kita tingkatkan," ujar Budi. [Artikel : Kosterman Usri; Foto : KDG; Editor : Messya Rachmani]


Posting Komentar untuk "ACT, Pelatihan Untuk Mendapatkan Kompetensi Tambahan"