Bagaimana Nasib KKI, MDP, dan Kolegium Setelah Putusan MA

Kabar penting datang dari Mahkamah Agung (MA) bagi dunia kesehatan. Lewat putusan Nomor  19P/HUM/2026 yang dibacakan pada 1 September 2026 dan dikirim kepada para pihak berperkara pada 15 Oktober 2026 keluar sebuah putusan yang membangkitkan sebuah pertanyaan di kalangan komunitas tenaga medis dan kesehatan, yaitu tentang nasib Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Majelis Disiplin Profesi (MDP), dan Kolegium-Kolegium yang saat ini telah terbentuk. 

Perkara ini bermula dari permohonan uji materil dari sepuluh pemohon yang dipimpin oleh Dr. dr. Mohammad Naser, Sp.KK., D.Law kepada MA atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 dan Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/775/2025. Ketentuan yang dipersoalkan berkaitan dengan kedudukan, kewenangan, independensi, serta mekanisme pembentukan dan pengisian keanggotaan KKI, MDP, dan Kolegium-Kolegium yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024.

MA mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan diatasnya adalah peran Menteri Kesehatan dalam mengesahkan, menyesuaikan, menyeleksi, mengangkat dan memberhentikan anggota kolegium. Kemudian dinyatakan KKI bertanggung jawab kepada presiden  tanpa melalui Menteri Kesehatan, sehingga semua peran Menteri dalam usul, seleksi, dan pengangkatan pimpinan KKI menjadi gugur. Sementara untuk MDP dinyatakan tidak dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan, selain itu unsur kementerian dalam MDP dan kewenangan Menteri atas MDP dinyatakan gugur.

Secara sederhana dapat disimpulkan proses pemilihan anggota KKI, MDP, dan Kolegium-Kolegium seperti yang dilakukan pada medio akhir 2024 tidak sesuai sehingga pemerintah perlu mengantinya dengan aturan baru.

Bagaimana kelanjutan anggota KKI, MDP, dan Kolegium yang kini sudah terpilih? apakah statusnya tetap sah atau diperlukan pemilihan ulang? Selain itu, putusan ini juga tidak mengatur siapa dan bagaimana aturan baru harus dibuat, sehingga belum jelas siapa yang kelak memilih dan menyeleksi anggota KKI, NDP, dan Kolegium. Beberapa pakar hukum kesehatan mengatakan KKI, MDP, dan Kolegium saat  ini tetap berjalan seperti biasa, namun untuk pemilihan selanjutnya pemerintah harus membuat aturan baru yang lebih memastikan ketiga lembaga tersebut dibentuk, diisi, dan dijalankan berdasarkan prinsip hukum yang sesuai. [Artikel : Messya Rachmani; Foto : Posindo]



Posting Komentar untuk "Bagaimana Nasib KKI, MDP, dan Kolegium Setelah Putusan MA"