Senin, 03 Januari 2011

BANYAK DOKTER GIGI BARU TIDAK LULUS UJI KOMPETENSI

Saat Uji Kompetensi, untuk pertama kalinya diselenggarakan pada tanggal 3-4 April 2007 di 11 tempat pendidikan profesi dokter gigi, banyak kalangan menilai Uji Kompetensi hanyalah formalitas belaka dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Penilaian ini kemudian mendapat pembenaran karena dari 392 orang peserta Uji Kompetensi angkatan pertama ini, semuanya dinyatakan lulus. Namun ternyata setelah tiga tahun berjalan, anggapan ini terbukti salah. Tidak semua dokter gigi baru otomatis lulus Uji Kompetensi, bahkan di beberapa lokasi ujian tingkat ketidaklulusannya telah sampai ketingkat yang memprihatinkan.
Ternyata tidak mudah mendapatkan data kelulusan peserta Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI). Dari seluruh tempat penyelenggaraan UKDGI tanggal 26-27 Oktober 2010 hanya ada satu yang menempelkan hasilnya di papan pengumuman, sisanya mengumumkan hasil uji secara tertutup orang perorang.
Upaya untuk mencari hasil UKDGI sampai tengat waktu penerbitan Dentamedia edisi ini, hanya menghasilkan data dari delapan lokasi ujian; itupun dengan aneka "pesan" dari hampir semua pemberi informasi.
Setelah menyimak hasil UKDGI, barulah dapat dimengerti mengapa banyak pihak berusaha merahasiakannya. Dari delapan lokasi uji, hanya di dua tempat peserta lulus 100%, sisanya selalu diimbuhi dengan peserta yang tidak lulus uji. Tingkat kelulusan di enam lokasi ujian lainnya, berturut-turut adalah 90,9%; 89,3%; 88,7%; 60,5%; 47,6%; dan yang terparah adalah 12.7%. Bila ditotal dari delapan lokasi UKDGI maka tingkat kelulusan adalah 70,2%.
Melihat data diatas, maka menjadi masuk akal bila hasil UKDGI tidak dibiarkan terpublikasi secara meluas karena memang mengancam kredibilitas institusi penyelenggara pendidikan dokter gigi yang alumninya banyak tidak lulus.
UKDGI dilaksanakan oleh Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) bukan oleh institusi pendidikan FKG/PSKG, Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran telah sangat tepat dan bijaksana memilah antara regulator, operator, dan evaluator proses pendidikan dokter di Indonesia. Tujuan dari uji ini tak lain adalah menjaga kualitas dokter gigi Indonesia, bahkan diharapkan pada suatu saat nanti kualitasnya sesuai dengan standar internasional.
Ada lima standar yang ditetapkan WHO untuk sosok seorang dokter ideal, yang diistilahkan sebagai "five star doctor". Kelima standar tersebut meliputi dokter sebagai penyedia layanan kesehatan, sebagai pengambil keputusan, sebagai komunikator, sebagai pemimpin masyarakat, dan sebagai manajer. Kelima standar ini dijadikan acuan sebagian besar institusi penyelengga-ra pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di berbagai belahan dunia.
Tingginya angka ketidaklulusan di beberapa lokasi penyelenggaraan UKDGI perlu didalami untuk mencari dari FKG/PSKG mana sebagian besar mereka berasal. Pihak Kopertis dan Dirjen Pendidikan Tinggi perlu melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap proses pendidikan di FKG/PSKG tersebut agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.*Dentamedia No 4 Vol 14 Okt-Des 2010. Naskah: Musfirah Abdul Aziz. Foto: Andriani Harsanti

1 comments:

Unknown mengatakan...

Belum ada standar baku/universal untuk semua FKG/PSKG. Buku/diktat yang digunakan pada setiap institusi masih terdapat perbedaan. Perbedaan syarat minimal requirement untuk kelulusan program profesi dokter gigi di tiap-tiap fakultas. Jadi kesimpulannya, bagaimana bisa uji kompetensi diadakan sementara standar baku belum ada?

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial