Pengajuan SKP Kemenkes Akhirnya Bisa Lewat PDGI

Setelah hampir tiga bulan setengah urusan pengajuan Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam kondisi tidak karuan, akhirnya sekarang kembali bisa dilakukan melalui Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Hal ini terjadi karena PDGI Training Center telah ditetapkan sebagai penyelenggara pelatihan bidang kesehatan terakreditasi lewat Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/1231/2024 tertanggal 6 Juni 2024.

Pengajuan SKP melalui PDGI sebelumnya berakhir pada tanggal 29 Februari 2024 karena sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/F/154/2024 tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari terakhir pemutakhiran dan verifikasi portofolio dapat dilakukan di sistem informasi organisasi profesi. Ini juga berarti SKP yang dikeluarkan PDGI setelah tanggal tersebut tidak lagi dapat dipergunakan sebagai syarat perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). SKP selanjutnya harus berasal dari Kementerian Kesehatan yang hanya diberikan kepada lembaga penyelenggara pelatihan bidang kesehatan terakreditasi.

Akhirnya para penyelenggara kegiatan mencari lembaga penyelenggara pelatihan bidang kesehatan terakreditasi yang dapat diajak bekerja sama demi memperoleh SKP Kemenkes. Situasi ini memunculkan permasalahan baru yaitu mahalnya biaya kerjasama, umumnya lembaga mematok biaya perpeserta bukan per-SKP seperti zaman PDGI. Ada pula lembaga pelatihan yang tidak menarik biaya, tetapi penyelenggara harus memberi honor pada pegawai mereka yang besarnya nyaris sama saja dengan pola pembayaran perpeserta.

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk menertibkan hal ini kemudian mengeluarkan surat Nomor PL.02.03/F/117/2024 yang antara lain mematok biaya kerjasama per kegiatan adalah Rp. 500.000 bila peserta 1-100, Rp. 1.000.000 bila peserta 101-200, Rp. 1.500.000 bila peserta 201-300, Rp. 2.000.000 bila peserta 301-400, serta Rp. 2.500.000 bila peserta 401-500 orang.

Menurut sumber di Pengurus Besar PDGI, dengan terakreditasinya PDGI Training Center pengajuan SKP dapat kembali dilakukan melaui e-P3KGB oleh semua pihak yang biasa menjadi penyelenggara. Tentu kita berharap biaya pengajuan SKP bisa tetap semurah seperti saat SKP dikeluarkan PDGI.

[Artikel : Kosterman Usri; Foto : Kemenkes; Editor : Messya Rachmani]

Posting Komentar untuk "Pengajuan SKP Kemenkes Akhirnya Bisa Lewat PDGI"