Permenkes No. 58 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi menyebutkan bahwa perawat gigi sebagai
salah satu tenaga kesehatan diperbolehkan menyelenggarakan praktek mandiri tanpa harus berkolaborasi dengan dokter gigi.
Untuk dapat
praktek, seorang perawat gigi harus memiliki Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda
Registrasi Perawat Gigi (STRPG), serta Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG)
bagi perawat gigi yang akan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau Surat
Izin Praktek Perawat Gigi (SIPPG) bagi yang akan melakukan praktek mandiri.
Perawat gigi
yang praktek di sarana pelayanan kesehatan dengan SIKPG memiliki kewenangan :
upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut, upaya pencegahan penyakit gigi,
tindakan medis dasar pada kasus penyakit gigi terbatas, serta pelayanan higiene
kesehatan gigi. Untuk perawat gigi yang
praktek mandiri dengan SIPPG hanya memiliki kewenangan upaya peningkatan
kesehatan gigi dan mulut serta upaya pencegahan penyakit gigi saja.
Upaya
peningkatan kesehatan gigi dan mulut meliputi penyuluhan kesehatan gigi dan
mulut kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; pelatihan kader;
serta penggunaan alat peraga gigi.
Upaya
pencegahan penyakit gigi meliputi pemeriksaan plak; teknik sikat gigi yang baik; pembersihan
karang gigi; pencegahan karies gigi dengan fluor dengan teknik kumur-kumur dan
pengolesan fluor pada gigi; dan pengisian pit dan fissure gigi
dengan bahan fissure sealant.
Kedua upaya
diatas boleh dilakukan oleh perawat gigi dengan SIKPG maupun SIPPG. Sementara itu
tindakan medis dasar pada kasus penyakit gigi terbatas serta pelayanan higiene
kesehatan gigi hanya boleh dilakukan oleh perawat gigi dengan SIKPG di
fasilitas pelayanan kesehatan.
Tindakan
medik dasar pada kasus penyakit gigi terbatas meliputi: tindakan
kegawatdaruratan pada kasus gigi dan mulut sesuai dengan standar pelayanan
serta perawatan pasca tindakan yang hanya dapat dilakukan berdasarkan
permintaan dari dokter gigi.
Pelayanan
higiene kesehatan gigi meliputi: higiene petugas kesehatan gigi dan mulut,
sterilisasi alat-alat kesehatan gigi, pemeliharaan alat-alat kesehatan gigi,
lingkungan kerja; dan pencegahan infeksi silang..
perlu
diingat kewenangan perawat gigi dibatasi hanya pada upaya peningkatan kesehatan
gigi dan mulut serta upaya pencegahan penyakit gigi.
Aturan baru
ini tentu menimbulkan pro dan kontra terutama di kalangan dokter gigi, namun jika ditanggapi dengan
positif, perawat gigi yang menyelenggarakan praktek mandiri bisa menjadi solusi
untuk meningkatkan taraf kesehatan gigi dan mulut masyarakat, mengingat masih
kurangnya tenaga dokter gigi. Namun tentu saja diperlukan pengawasan dari
regulator dan organisasi profesi agar praktek mandiri perawat gigi seperti juga praktek dokter gigi tidak keluar
dari batas kewenangan dan kompetensinya. *Dentamedia No 2 Volume 17 Apr-Jun
2013. Naskah: Kosterman Usri, Nadia Faradiba. Foto: Eriska Riyanti
0 comments:
Posting Komentar