Minggu, 03 Januari 2016

PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER GIGI

Ada enam puluh penyakit yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Paduan Praktik Klinik Bagi Dokter Gigi. Itulah penyakit yang wajib dikuasai oleh seorang dokter gigi umum, dari mulai diagnosis sampai terapinya.

Dalam Paduan Praktik Klinik Bagi Dokter Gigi, keenampuluh penyakit tersebut dirinci secara jelas dan tuntas. Terdiri dari: nama penyakit, kode ICD 10, definisi, patofisiologis, hasil anamnesis, gejala klinis dan pemeriksaan, diagnosa banding, kode terapi ICD 9 CM, prosedur tindakan, pemeriksaan penunjang, peralatan, bahan, obat, lama perawatan, faktor penyulit, prognosis, keberhasilan perawatan, persetujuan tindakan kedokteran, faktor sosial yang perlu diperhatikan, tingkat pembuktian, serta yang terakhir adalah referensi.
Begitu lengkapnya Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter Gigi menjadikan panduan ini sangat memadai untuk dijadikan standar pelayanan bagi dokter gigi umum.
Pedoman ini ditujukan untuk dokter gigi pemberi pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, agar dokter gigi dapat melakukan penatalaksanaan penyakit secara professional, efektif, dan efisien serta dapat memberikan jaminan kualitas, pembiayaan, dan keamanan dalam penyelenggaraan layanan kedokteran gigi
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi merupakan panduan bagi dokter gigi dalam penatalaksanaan pelayanan yang efektif dan efisien terhadap jaminan kualitas, keamanan, dan pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Kepatuhan terhadap Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi menjamin pemberian pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah, swasta, maupun milik pribadi. Klikdisini untuk melihat naskah lengkap Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter Gigi.
Dentamedia No 3 Vol 19 Jul-Sep 2015. Naskah: Kosterman Usri, Foto: Lincolnedu, Sumber: Kemkes, PB PDGI

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial