Minggu, 17 Maret 2019

PENDIDIKAN DENTAL IMPLANT AKAN DITERTIBKAN

Pendidikan implan kedokteran gigi di Indonesia yang saat ini berlangsung sporadis dan tidak seragam akan segera ditata, demikian tertuang dalam “Deklarasi Pelaksanaan Pendidikan Implan Kedokteran Gigi di Indonesia” yang ditandatangani di Jakarta 17 Maret 2019.
Deklarasi tersebut merupakan hasil diskusi panel yang digelar oleh Ikatan Peminat Kedokteran Gigi Implan Indonesia (IPKGII) yang berlangsung di Universitas Jayabaya Jakarta. Hadir sebagai panelis pada acara tersebut Ketua PB PDGI Dr. Hananto Seno, drg., Sp.BM., MM; Ketua KDGI Sri Angky Soekanto, drg, PhD; Ketua Komisi P3KGB I Putu Suprapta, drg., MSc; Ketua IPKGII Rudi Wigianto, drg., PhD; dan beberapa Dekan fakultas kedokteran gigi.
Pelayanan kedokteran gigi implan saat ini sudah menjadi bagian dari pelayanan dokter gigi Indonesia, dalam Riskesdas 2018 terungkap bahwa 0,2 % dari pasien yang datang ke dokter gigi medapat terapi pemasangan gigi tiruan implan. Saat ini implan kedokteran gigi dikerjakan oleh dokter gigi spesialis bedah mulut, spesialis prostodontik, spesialis periodontik, dan dokter gigi non spesialis yang pernah mengikuti pendidikan berkelanjutan tentang implan di dalam maupun luar negeri.
Pendidikan berkelanjutan implan untuk dokter gigi inilah yang dipandang perlu untuk ditata pelaksanaannya di Indonesia. Dalam diskusi terungkap jenis pendidikan berkelanjutan yang dipandang cocok adalah Kegiatan Ilmiah Terstruktur (KIT) yang berujung pada adanya “Kualifikasi Tambahan” bagi dokter gigi yang telah mengikutinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 6 Tahun 2011. *Berita/Foto : Kosterman Usri

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial