Akhir
tahun 2018 di banyak grup media sosial dokter gigi muncul Surat Edaran
Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/V/0720/2018 mengenai masa berlaku izin
edar dan peredaran alat kesehatan yang mengandung merkuri.
Tak banyak yang berkomentar, padahal surat edaran tersebut akan menyebabkan semua alat kesehatan yang mengandung merkuri tidak boleh lagi beredar per 31 Desember 2018. Tambalan amalgam jelas akan menjadi korbannya, tanpa merkuri bahan ini tidak akan dapat digunakan.
Tak banyak yang berkomentar, padahal surat edaran tersebut akan menyebabkan semua alat kesehatan yang mengandung merkuri tidak boleh lagi beredar per 31 Desember 2018. Tambalan amalgam jelas akan menjadi korbannya, tanpa merkuri bahan ini tidak akan dapat digunakan.
Namun
di zaman ini, dokter gigi mana yang masih peduli pada tambalan amalgam.
Keberadaannya memang telah menyusut secara alamiah karena tegeser bahan tambal
lain yang lebih estetis dan mudah aplikasinya. Kehadiran bahan tambal amalgam
generasi baru berbentuk kapsul, yang tidak perlu lagi digerus dengan lumpang
alu dan disaring sehingga menghasilkan limbah merkuri yang berbahaya, tidak
mendapat sambutan mengembirakan dari para dokter gigi.
Tambalan amalgam masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya
profesi dokter gigi. Bahan ini menyebar digunakan di seluruh Indonesia seiring
pengiriman Dokter Gigi Inpres ke Puskesmas yang dimulai tahun 1971. Untuk
memenuhi kebutuhan bahan tambalan amalgam, Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam
Mulia PN Aneka Tambang pada masa itu memproduksi alloy amalgam.
Tambalan amalgam dibuat dengan
mencampurkan mercuri (Hg) dengan paduan (alloy) logam yang terdiri dari Cu 30%,
Zn 2%, Ag 40%, Sn 32%, dan Hg 3%. Bahan tambal amalgam distandardisasi di Indonesia pada tahun 1994
dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 16-3368-1994.
Tahun 2013 Indonesia menandatangani Konvensi Minimata, yang
mereduksi pengunaan mercuri. Amalgam menjadi terdampak karena bahan
pencampurnya adalah mercuri. Di Indonesia advokasi pelarangan pengu-naan
mercuri, termasuk di sektor kesehatan dipelopori oleh Lembaga Swadaya
Masyarakat Bali Fokus. LSM ini beberapa kali juga mengad-vokasi pemangku
kepentingan di bidang kedokteran gigi untuk tidak menggunakan merkuri.
0 comments:
Posting Komentar