Kamis, 27 Agustus 2020

PELANTIKAN KKI BARU DIPROTES

Pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) oleh Presiden pada tanggal 19 Agustus 2020 mendapat protes dari organisasi profesi termasuk Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Sehari sebelum pelantikan tujuh organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), serta Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), telah mengajukan surat keberatan kepada Presiden.
Pangkal permasalahannya adalah karena anggota KKI yang dilantik dari unsur IDI, PDGI, AIPKI, AFDOKGI, MKKI, MKKGI, dan ARSPI bukan merupakan nama-nama yang diusulkan oleh organisasi profesi tersebut. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam siaran pers tertanggal 24 Agustus 2020 ketujuh organisasi menyatakan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden, sehingga Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden.
Sementara itu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan bahwa calon yang diajukan oleh organisasi profesi tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan seperti tidak membuat surat pernyataan melepas jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS, kmeudian ada calon yang diusulkan oleh dua unsur.
Hal itu menyebabkan KKI Periode 2014-2019 telah diperpanjang sebanyak dua kali yaitu dengan Keppres Nomor 34/M untuk masa 3 bulan serta dengan Keppres Nomor 47/M untuk masa tanpa batas. Untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang berlarut-larut, kemudian Menteri Kesehatan membuat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 yang memungkinkan Menteri Kesehatan mengusulkan anggota KKI apabila usulan dari unsur tidak ada, jumlah kurang dari 2 kali dari jumlah wakil, atau calon anggota tidak memenuhi persyaratan. [Berita : Detik, Tempo, Media Indonesia, Tirto, Republika; Foto : Media Indonesia; Video : IDI]


 

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial