WHO ANJURKAN TUNDA PERAWATAN GIGI

World Health Organization (WHO) merekomendasikan untuk menunda perawatan dental ­­non-esensial sampai transmisi COVID-19 dapat dikendalikan. Hal ini tertuang dalam WHO Interim Guidance tertanggal 3 Agustus 2020.

Pedoman ini berisi berisi pertimbangan dan ketentuan terkait pelayanan kesehatan gigi selama masa pandemi COVID-19. Dokter gigi dianjurkan untuk tetap mengoptimalkan promosi kesehatan gigi dan mulut melalui media sosial, serta melakukan remote consultation atau konsultasi jarak jauh sebagai upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut selama masa pandemi. Transmisi COVID-19 yang mungkin berasal dari aerosol generating procedures (AGP) pada praktik dokter gigi, menjadi salah satu alasan utama WHO menerbitkan publikasi ini.
WHO merekomendasikan untuk menunda perawatan dental ­­non-esensial sampai transmisi COVID-19 dapat dikendalikan. Perawatan yang dianjurkan untuk ditunda antara lain pemeriksaan rutin, dental cleanings, perawatan pencegahan, serta perawatan estetik. Meskipun begitu, WHO juga menegaskan bahwa perawatan yang bersifat emergensi harus tetap diberikan. Misalnya penanganan infeksi oral akut, pembengkakan, infeksi sistemik, perdarahan berkepanjangan, nyeri orofasial hebat yang tidak dapat dikontrol dengan konsumsi analgetik, prosedur praoperasi atau pra-intervensi – seperti eliminasi fokal infeksi, serta penatalaksanaan trauma orofasial.
Dalam praktik konsultasi jarak jauh, WHO menganjurkan penerapan 3A, advice, analgetics, antibiotics bila memungkinkan. Namun, kondisi klinis yang memerlukan penanganan langsung, dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Secara umum, publikasi ini juga memaparkan rekomendasi WHO terkait prosedur praktik klinis dokter gigi selama masa pandemi, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian infeksi dalam praktik dokter gigi. Rekomendasi lengkap dari WHO dapat diakses melalui laman https://www.who.int/publications/i/item/who-2019-nCoV-oral-health-2020.1 [Berita: Fathin Vania Rahmadina, Foto: WHO]

 

Posting Komentar untuk "WHO ANJURKAN TUNDA PERAWATAN GIGI"