Jumat, 08 Januari 2021

PROSEDUR VAKSINASI COVID-19 UNTUK DOKTER GIGI

Vaksinasi Covid-19 menjadi topik populer di grup media sosial dokter gigi, sejak SMS pemberitahuan vaksinasi diterima sebagian dokter gigi. Bagaimana bila tidak menerima SMS serta bagaimana pula bagi yang menerimanya menjadi pertanyaan dominan. Pemerintah membagi Vaksinasi Covid-19 menjadi dua gelombang, yaitu Gelombang Pertama pada Januari-April 2021 dan Gelombang Kedua pada April 2021-Maret 2022. Gelombang Pertama ditujukan pada Tenaga Kesehatan (13 juta orang), Petugas Publik (17,4 juta orang), dan Lansia (21,5 juta orang), sementara Gelombang Kedua ditujukan pada Masyarakat Rentan (63,9 juta orang) dan Masyarakat Lainnya (77,4 juta orang). Namun jadwal ini masih bisa berubah karena tergantung pada waktu keluarnya Izin Emergency Use Authorization (EUA) bagi Vaksin Covid-19 dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 
Bila merujuk pada pembagian di atas maka semua dokter gigi sebagai tenaga kesehatan seharusnya menjadi penerima vaksin pada gelombang pertama. Dengan kata lain seharusnya dokter gigi sebagai tenaga kesehatan menerima SMS pemberitahuan calon penerima vaksin. Selanjutnya penerima diminta untuk melakukan pengecekan dengan memasukan Nomor Induk Penduduk (NIK) di website https://pedulilindungi.id, ini berlaku pula untuk yang tidak menerima SMS karena siapa tahu ada permasalahan teknis di pengiriman SMS-nya.

Bagi dokter gigi yang tidak tecatat tidak perlu khawatir karena dapat mencatatkan diri dengan mengirimkan Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Telepon Seluler, Tipe Tenaga Kesehatan, serta Surat Keterangan dari Kepala Fasilitas Kesehaan yang menerangkan yang bersangkutan adalah tenaga kesehatan melalui email vaksin@pedulilindungi.id. Selain dengan prosedur pengiriman email ini, pencatatan dapat dilakukan dengan mengisi formulir dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di https://forms.gle/5S4uQMnbjnvCk97w6. Di formulir versi PDGI ini akan diminta mengisi Nama, Nomor Pokok Anggota (NPA), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanggal Lahir, Cabang PDGI, Alamat Tempat Praktek, dan Alamat Domisili.
Pendataan melalui PDGI ini kemudian akan disalurkan melalui Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Unit kerja yang dibentuk tanggal 6 Januari 2021 ini, didalamnya terdapat unsur dari PDGI yaitu Drg. Farichah Hanum, M.Kes; Dr. Sri Hananto Seno, drg, Sp.BM(K), MM; Dr. Armelia Sari, drg, M.Kes; dan Iwan Dewanto. Drg, MMR, PhD.

Proses selanjutnya setelah nama tercantum dalam aplikasi https://pedulilindungi.id adalah intruksi untuk melakukan pendaftaran ulang dan pemilihan lokasi vaksinasi melalui SMS 1199, UMB *119#, app pedulilindungi, website https://pedulilindungi.id, atau melalui Bintara Pembina Desa (Banbinsa TNI) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas POLRI) yang bertugas di desa/kelurahan. Pada saat pendaftaran ulang ini sekaligus dilakukan self screening terhadap penyakit peyerta yang diderita calon penerima vaksinasi.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran ulang, calon penerima vaksinasi akan mendapat tiket elektronik sebagai undangan yang berisi lokasi dan waktu vaksinasi, selain itu informasi juga akan dikirim melaului SMS dan aplikasi peduli lindungi milik yang bersangkutan.

Informasi selengkapnya tentang prosedur vaksinasi dapat dibaca pada Surat Keputusan Direktorat Jenderal dan Pencegahan Penyakit Nomor HK.O2.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
[Berita : Kosterman Usri, Foto : pedulilindungi.id]

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial