Minggu, 02 Januari 2022

DILARANG ADA SEMINAR SELAMA SEBULAN

Melalui Surat Edaran Nomor 385/P3KGB-SE/XII/2021, Komisi P3KGB Pengurus Besar PDGI melarang pelaksanaan semua bentuk kegiatan P3KGB antara tanggal 19 Februari – 25 Maret 2022.
Dalam surat tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi P3KGB drg. I Putu Suprapta, MSc dinyatakan “Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Kongres XXVII PDGI di Balikpapan diharapkan untuk tidak melaksanakan kegiatan P3KGB terhitung mulai tanggal 19 Februari 2022 – 25 Maret 2022”. Dijelaskan pula terkait dengan hal tersebut Sistem Aplikasi e-P3KGB akan menolak secara otomatis usulan pelaksanaan kegiatan pada tanggal tersebut. Pelaksanaan Kongres Nasional PDGI XXVII sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 17-19 Maret 2022 bertempat di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.   

Kongres Nasional PDGI XXVII sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 2-5 April 2020, namun terpaksa ditunda karena Pandemi Covid-19. Penunandaan Kongres Nasional PDGI XXVIII diumumkan oleh Ketua Pengurus Besar PDGI, Sri Hananto Seno pada pertemuan di Hotel Merlyn Park Jakarta, Minggu 15 Maret 2020. Dalam surat bernomor 2770/PBPDGI/III-3/2020 dinyatakan keputusan ini diambil karena adanya penetapan bencana nasional oleh pemerintah dan hasil komunikasi PDGI dengan panitia penyelengara serta banyaknya permintaan dari Pengurus PDGI Wilayah/Cabang untuk menunda pelaksanaan Kongres Nasional PDGI. 

Untuk keabsyahan Pengurus PDGI juga telah dilaksanakan Kongres PDGI Luar Biasa secara jarak jauh dalam jaringan pada tanggal 30 Agustus 2020. Pada kongres tersebut diputuskan
penambahan pasal dalam Anggaran Dasar PDGI yang berbunyi :

1.   Force majeure (Keadaan Kahar) adalah keadaan memaksa berupa keadaan bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial yang ditetapkan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga organisasi PDGI tidak dapat melaksanakan kegiatan organisasi seperti dalam keadaan normal;

2.   Dalam keadaan sesuai Ayat (1) diatas bila periode kepengurusan telah berakhir maka kepengurusan diperpanjang (otomatis) sampai keadaan bencana dicabut oleh pemerintah sesuai peraturan perundangan-undangan;

3.   Penghentian terhadap perpanjangan periode kepengurusan seperti dimaksud pada Ayat (2) diputuskan dan disepakati oleh badan-badan organisasi yaitu Pengurus besar, Dewan Pengawas, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang PDGI;

4.   Hal-hal yang belum diatur dalam Ayat (2) dan Ayat (3) dan merupakan akibat yang timbul karena keadaan force majeur akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Kongres Nasional sendiri bagi PDGI dan seluruh anggotanya merupakan kegiatan penting karena merupakan ajang pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar untuk masa jabatan tiga tahun berikutnya. [Berita, Foto : Kosterman Usri]

 

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial