Sabtu, 11 Desember 2021

SEMINAR TATAP MUKA SUDAH DIPERBOLEHKAN

Bagi sejawat yang sudah jenuh mengikuti webinar dan kangen mengikuti seminar lansung secara tatap muka, tak perlu lama menunggu karena Komisi P3KGB telah mengizinkan pelaksanaan acara secara tatap muka atau offline.

Mendekati akhir tahun 2021 serta melihat situasi pandemi Covid-19 yang lebih terkendali di Indonesia, Komisi P3KGB kini mulai mengizinkan acara seminar tatap muka atau offline yang merujuk pada Surat Edaran Komisi P3KGB PB PDGI No. 383/P3KGB-SE/XII/2021  tertanggal 16 September 2021.

Dalam surat edaran ini, Komisi P3KGB juga mengharuskan beberapa syarat pagi penyelenggara seminar tatap muka, diantaranya : harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19/Dinkes setempat yang dilampirkan dalam proposal acara, menerapkan protokol kesehatan ketat, narasumber dan peserta sudah melakukan vaksin Covid-19 lengkap yang diverifikasi dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi, serta pelaksanaan kegiatan seminar dapat dilakukan secara tatap muka penuh atau hybrid yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Surat edaran ini juga berisikan informasi bagi penyelenggara yang telah mengajukan kegiatan seminar secara daring atau online dan telah disetujui dan telah mendapatkan SK dapat dilanjutkan. Namun bagi kegiatan seminar yang belum mendapat persetujuan dapat melanjutkan seminar secara daring atau melakukan perubahan menjadi seminar tatap muka dengan melakukan perubahan proposal acara. Kegiatan seminar yang dilakukan juga harus mengikuti ketentuan Tatalaksana P3KGB tahun 2018. Ketentuan dalam surat edaran ini berlaku hingga status pandemi dicabut oleh Pemerintah.

Hal ini tentu saja disambut baik oleh penyelenggara acara dan peserta kegiatan seminar. Situasi Pandemi Covid-19 diharapkan terus membaik dan terkendali, sehingga seluruh daerah dapat melaksanakan kegiatan seminar tatap muka kembali. [Berita : Messya Rachmani, Foto : Benazir Amriza Dini]

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial