Sebelumnya Kementerian
Kesehatan melalui Surat Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022
yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit, dan organisasi
profesi termasuk Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) telah mewajibkan
penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Dalam surat
tersebut disebutkan kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal umumnya
terjadi pada anak usia 8-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria
atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba, dimana tidak terdapatnya riwayat
kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, disertai/tanpa disertai
gejala prodromal (deman, diare, muntah, batuk, pilek). Pada pemeriksaan
laboratorium didapatkan peningkatan Ureum Kreatinin lebih dari 1,5 kali atau
naik sinilai lebih besar / sama dengan 0,3
mg/dL, tetapi pada pemriksaan USG tidak didapat kelainan bentuk, batu, kista,
maupun massa.
Tenaga medis diminta
merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang setidaknya memiliki High Care Unit
(HCU) atau Pediatric Intensive Care Unit (PICU), bila tidak tertangani diminta
merujuk ke 14 rumah sakit yang memiliki fasilitas dialisa anak yaitu RSUP dr. Cipto
Mangunkusumo, RSUD dr. Soetomo, RSUP dr. Kariadi, RSUP dr. Sardjito, RSUP Prof.
Ngoerah, RSUP H Adam Malik, RSUD dr. Syaiful Anwar, RSUP dr. Hasan Sadikin,
RSAB Harapan Kita, RSUD dr. Zainoel Abidin, RSUP dr. M. Djamil, RSUP dr Wahidin
Soedirohusoho, RSUP dr. Mohammad Hoesin, serta RSUP Prof. R.D Kandau.
Surat yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perayanan Kesehatan tersebut juga meminta
tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup. Demikian juga
penjualan obat sirup oleh apotek diminta dihentikan sampai dengan ada
pengumuman resmi dari pemerintah. [Berita : Kosterman Usri, Foto : Kemenkes]
0 comments:
Posting Komentar