Jumat, 21 Oktober 2022

131 ANAK MENINGGAL, WASPADAI GEJALA AKI

Sampai dengan Jumat 21 Oktober 2022 Kementerian Kesehatan menyatakan telah ada 241 kasus gagal ginjal misterius (Acute Kidney Injury /AKI), dari seluruh penderita dilaporkan 131 anak tidak dapat terselamatkan.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan melalui Surat Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit, dan organisasi profesi termasuk Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) telah mewajibkan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Dalam surat tersebut disebutkan kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal umumnya terjadi pada anak usia 8-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba, dimana tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, disertai/tanpa disertai gejala prodromal (deman, diare, muntah, batuk, pilek). Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan Ureum Kreatinin lebih dari 1,5 kali atau naik sinilai lebih besar / sama dengan  0,3 mg/dL, tetapi pada pemriksaan USG tidak didapat kelainan bentuk, batu, kista, maupun massa.

Tenaga medis diminta merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang setidaknya memiliki High Care Unit (HCU) atau Pediatric Intensive Care Unit (PICU), bila tidak tertangani diminta merujuk ke 14 rumah sakit yang memiliki fasilitas dialisa anak yaitu RSUP dr. Cipto Mangunkusumo, RSUD dr. Soetomo, RSUP dr. Kariadi, RSUP dr. Sardjito, RSUP Prof. Ngoerah, RSUP H Adam Malik, RSUD dr. Syaiful Anwar, RSUP dr. Hasan Sadikin, RSAB Harapan Kita, RSUD dr. Zainoel Abidin, RSUP dr. M. Djamil, RSUP dr Wahidin Soedirohusoho, RSUP dr. Mohammad Hoesin, serta RSUP Prof. R.D Kandau.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perayanan Kesehatan tersebut juga meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup. Demikian juga penjualan obat sirup oleh apotek diminta dihentikan sampai dengan ada pengumuman resmi dari pemerintah. [Berita : Kosterman Usri, Foto : Kemenkes]


0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial