Dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya diminta untuk memiliki akun di Satusehat SDMK, demikian disampaikan melalui Siaran Pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan.
Akun di Satusehat SDMK
dibutuhkan untuk pengurusan Surat Tanda Regisrasi (STR) seumur hidup serta ke
depan akan dibutuhkan untuk pengumpulan portofolio Satuan Kredit Profesi (SKP)
serta pembuatan Surat Izin Praktik (SIP). Melalui mekanisme ini proses
perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif. Hal
ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023
tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk pembuatan akun, dokter gigi dapat mengakses laman https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Silahkan klik tombol “Daftar Sekarang”, setelah itu isi data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terakhir akan diminta membuat kata kunci (password). Selanjutnya akan ada permintaan verifikasi melalui e-mail yang tadi telah diisikan pada saat pengisian data.
Untuk sementara Satusehat
SDMK baru bisa dipergunakna untuk
mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup, namun ke depan akan juga
menyajikan informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, dan
peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan untuk pertukaran
pengetahuan dan kesempatan. Portal ini juga digunakna untuk pengumpulan
portofolio Satuan Kredit Profesi (SKP) dan pengurusan Surat Izin Praktik (SIP).
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan pemutakhiran data dan proses registrasi STR melalui portal Satusehat SDMK akan mampu memangkas berbagai biaya yang timbul maupun birokrasi berbelit yang mempersulit terbitnya STR. Menurutnya layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan melibatkan berbagai entitas, sering kali menghambat percepatan untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat. [Berita, Foto : Kemenkes]
0 comments:
Posting Komentar