Selasa, 10 Oktober 2023

DOKTER GIGI HARUS MILIKI AKUN SATUSEHAT SDMK


Dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya diminta untuk memiliki akun di Satusehat SDMK, demikian disampaikan melalui Siaran Pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan.


Akun di Satusehat SDMK dibutuhkan untuk pengurusan Surat Tanda Regisrasi (STR) seumur hidup serta ke depan akan dibutuhkan untuk pengumpulan portofolio Satuan Kredit Profesi (SKP) serta pembuatan Surat Izin Praktik (SIP). Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun  2023 tentang Kesehatan.

 

Untuk pembuatan akun, dokter gigi dapat mengakses laman https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Silahkan klik tombol “Daftar Sekarang”, setelah itu isi data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terakhir akan diminta membuat kata kunci (password). Selanjutnya akan ada permintaan verifikasi melalui e-mail yang tadi telah diisikan pada saat pengisian data.

 


Untuk sementara Satusehat SDMK  baru bisa dipergunakna untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup, namun ke depan akan juga menyajikan informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan untuk pertukaran pengetahuan dan kesempatan. Portal ini juga digunakna untuk pengumpulan portofolio Satuan Kredit Profesi (SKP) dan pengurusan Surat Izin Praktik (SIP).

 

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan pemutakhiran data dan proses registrasi STR melalui portal Satusehat SDMK akan mampu memangkas berbagai biaya yang timbul maupun birokrasi berbelit yang mempersulit terbitnya STR. Menurutnya layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan melibatkan berbagai entitas, sering kali menghambat percepatan untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat. [Berita, Foto : Kemenkes]

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial