Jumat, 22 Desember 2023

CEK KECUKUPAN SKP

Pertanyataan seputar “kecukupan SKP” yang muncul pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini sudah terjawab setelah diluncurkan situs untuk mengecek kecukupan SKP.

 

Dahulu kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang harus terkumpul sebanyak 30 SKP setiap lima tahun sebagai syarat perpanjangan Sertifikat Kompetensi bisa dilihat di aplikasi e-Sertifikasi milik Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Sertifikat Kompetensi yang kemudian diperoleh sekaligus menjadi bukti telah tercukupinya SKP yang wajib dikumpulkan.

 

Setelah keluarnya undang-undang baru, SKP ternyata juga dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP), kecukupannya tidak lagi dikelola organisasi profesi tetapi oleh Menteri Kesehatan sesuai Pasal 264 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kecukupan SKP inilah yang sekarang sudah dapat dicek di situs https://skp.kemkes.go.id milik Kementerian Kesehatan yang sudah bisa diakses, walaupun nampaknya masih dalam pengembangan karena belum ada dasar hukum ataupun surat edaran yang menyertainya.

 

Untuk mengecek kecukupan SKP tinggal memilih nama profesi kemudian memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs tersebut. Kemudian akan terbuka nama, profesi, nomor STR, masa berlaku STR, status capaian SKP, tanggal terakhir update, sumber data, serta tombol untuk mencetak Bukti Status Capaian SKP. Status capaian SKP sendiri dinyatakan dalam “Tercapai” atau “Belum tercapai” tanpa rincian perolehannya.

 

Dalam situs tersebut dinyatakan bahwa data SKP berasal dari PDGI, artinya masih berasal dari aplikasi e-Sertifikasi. Untuk itu bila ada masalah sebaiknya mengecek akun e-Sertifikasi masing-masing, terutama untuk tiga hal penting yaitu NIK harus sudah benar, Nomor STR sudah sesuai dengan yang terbaru, serta seluruh perolehan SKP sudah tersinkronisasi ke e-Sertifikasi seluruhnya. Seperti telah dinyatakan diatas agaknya situs ini masih dalam pengembangan karena belum ada dasar hukum ataupun surat edaran yang menyertainya. [Berita : Kosterman Usri, Foto : Kemenkes]

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial