10 Desember 2024 media sosial dokter
gigi diramaikan dengan kabar munculnya “Ranah SKP” di sisi kiri akun Satusehat
SDMK para dokter gigi. Hal yang menjadi heboh adalah pertanyaan dari mana angka
perolehan itu berasal, karena ada yang tiba-tiba tercukupi semuanya, ada yang
belum tercukupi, bahkan ada yang kosong sama sekali.
Pada dashboard Satusehat SDMK tersebut sekarang tertera Total SKP yang diperoleh serta SKP yang harus dikumpulkan yaitu 100 untuk dokter gigi. Kemudian ada perolehan SKP tiap ranah yaitu Ranah Pembelajaran, Ranah Pelayanan, dan Ranah Pengabdian. Tercantum juga SKP yang harus dikumpulkan tiap ranah yakni 45 untuk pembelajaran, 35 pelayanan, dan 5 pengabdian. Di bagian bawah kiri tertera tombol “Update SKP” yang akan menyinkronkan perolehan SKP dengan SKP Platform.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.107/Menkes/1561/2024 tentnag Pedoman Pengelolaan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang baru ditetapkan pada tanggal 20 September 2024. Dalam keputusan ini ditetapkan 100 SKP dokter gigi, terdiri dari Ranah Pembelajaran minimal 45 SKP per tahun yang wajib dipenuhi secara bertahap 9 SKP per tahun, Ranah Pelayanan minimal 35 SKP per tahun, Ranah Pengabdian minimal 5 SKP per tahun, sementara sisanya 15 SKP dapat dipenuhi dari ranah manapun. Sarat ranah dalam SKP ini kalau menurut surat edaran Kementerian Kesehatan akan mulai diberlakukan 1 Januari 2025.
Lalu kembali ke persoalan awal, dari mana perolehan
SKP tiap ranah yang saat ini terpampang di Satusehat SDMK? Kemungkinan besar
dari hasil migrasi data e-Sertifikasi PDGI yang dulu dilakukan 18 Maret 2024.
[Berita, Foto : Kosterman Usri; Editor : Messya Rachmani]
Posting Komentar untuk "Ranah Akan Menjadi Syarat Kecukupan SKP"