VAKSIN KE-4 UNTUK TENAGA KESEHATAN

Kementerian Kesehatan mengumumkan pemberian Vaksin Covid-19 dosis ke-4 atau booster ke-2 untuk tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, demikian disampaikan Mohammad Syahril selaku juru bicara kementerian pada 22 Juli 2022. 

 

Tenaga kesehatan merupakan kelompok dengan resiko tinggi terpapar Covid-19. Sudah satu tahun berlalu sejak vaksinasi booster untuk tenaga kesehatan dimulai. Kadar antibodi yang mulai menurun dan sel memori dalam sistem imun yang kalah cepat dengan tingginya penularan virus upanya tidak sanggup memperkuat daya tahan tubuh para tenaga kesehatan melawan infeksi Covid-19 dengan subvarian BA.5 yang notabene lebih cepat menular dibandingkan sebelumnya. Banyak tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 bahkan adapula yang meninggal. Oleh karena itu para tenaga kesehatan memerlukan perlindungan tambahan.

 

Di tengah memuncaknya angka infeksi Covid-19 subvarian baru ini, maka Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) memberikan rekomendasi berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2002 tanggal 27 Juni 2022 untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi tenaga kesehatan.

 

Sejalan dengan rekomendasi ITAGI, Kementerian Kesehatan RI mulai memberikan vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua atau dosis keempat untuk yang difokuskan untuk 1,9 juta orang SDM Kesehatan mulai Jumat, 29 Juli 2022. Keputusan ini tertuang melalui dalam surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan. Surat tersebut berisi keputusan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan berhak menerima vaksin booster dosis kedua. 

 

SDM Kesehatan yang telah melakukan booster dosis pertama dan berselang enam bulan berhak menerima vaksin booster dosis kedua. Pelaksanaan vaksinasi booster dosis kedua bagi tenaga kesehatan ini akan dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19. Vaksin yang akan digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada. Seperti pada program vaksin sebelumnya, dokter gigi juga akan menjadi bagian dari tenaga kesehatan yang berhak mendapatkan vaksin. [Berita : Messya Rachmani, Foto : Sindo]

Posting Komentar untuk "VAKSIN KE-4 UNTUK TENAGA KESEHATAN"