Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam perkara Uji Materi terhadap Pasal
451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat
(2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada sidang pembacaan putusan perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 tersebut, salah satu yang menarik adalah mengembalikan konsep wadah tunggal (single
bar) bagi organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Wadah Tunggal
Dalam
putusannya, MK memerintahkan agar pembentukan wadah tunggal organisasi
kesehatan dibuat dalam waktu satu tahun setelah pengucapan putusan. “Menyatakan
norma Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai
"rumah besar" untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan
melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu)
tahun sejak Putusan a quo diucapkan”.
Hakim
Konstitusi Arsul Sani menegaskan pentingnya konsolidasi organisasi profesi demi
kepastian hukum dan keselamatan pasien. MK menyebutkan bahwa frasa
"dapat" dan "membentuk organisasi profesi" dalam aturan
sebelumnya tidak sejalan dengan tujuan pembinaan. “Secara faktual telah terbentuk lebih dari
satu organisasi profesi yang justru menyulitkan proses koordinasi termasuk pengawasannya
termasuk-menyulitkan penerapan etika dan disiplin profesi oleh majelis yang
dibentuk untuk menegakkan etika dan disiplin profesi,” lanjutnya.
Potensi PDGI
Seorang pengamat hukum
kesehatan menilai putusan MK tidak serta merta menetapkan PDGI sebagai
satu-satunya organisasi profesi dokter gigi. “Wadah Tunggal” yang diamanatkan
putusan MK multi tafsir, apalagi dinyatakan pembentukan wadah tunggal dikoordinasikan oleh menteri koordinator
dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait. Hal ini ditakutkan malah
akan membentuk entitas baru untuk memenuhi ketentuan “Wadah Tunggal”, apalagi
bila mengingat untuk profesi bukan dokter gigi banyak yang memiliki organisasi
profesi lebih dari satu.
Eksistensi PDGI sebagai wadah tunggal organisasi profesi dokter gigi akhirnya menjadi suatu yang masih harus diperjuangkan. Legitimasi internal, kepercayaan anggota, dan kapasitas organisasi dalam menjalankan fungsi pembinaan profesi yang telah dimiliki saat ini tetap dapat menjadi modal dasar untuk berjuang menjadi wadah tunggal.
Indepedensi
MK juga
mengabulkan permohonan terkait indepedensi. Konsil harus bersifat independen
dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan lagi berada di bawah
Menteri Kesehatan. Selanjutnya mengenai kolegium diputuskan harus berfungsi sebagai lembaga independen, bukan sekadar “alat
kelengkapan” dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sebagaimana tertulis dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan istilah "alat kelengkapan konsil" dalam pasal UU Kesehatan berpotensi melemahkan independensi kolegium karena menenpatkannya sebagai bagian subkoordinat dari konsil. Menurut MK, pengaturan tersebut memberikan peluang intervensi biokrasi dan pemerintah sehingga tidak memberi jaminan jelas atas indepedensi kelembagaan dalam menyusun standar kompetensi pendidikan dokter dan tenaga kesehatan.
Di sisi lain keputusan MK mengaris bawahi tentang pengertian "pemerintah pusat" dalam ketentuan perihal Konsil Kesehatan (KKI). Frasa "Pemerintah Pusat" dalam norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi", sehingga norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan selengkapnya berbunyi “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi."
Etika Profesi
Selanjutnya mengenai etika profesi, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam putusan yang dibacakannya menyatakan, sepanjang menyangkut pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi karena berkaitan dengan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, tidak dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, tetapi dilakukan oleh organ khusus yang dibentuk oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Pembentukan organ khusus ini melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organissai masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar. Penegasan tersebut sejalan dengan salah satu peran konsil yaitu melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Dengan adanya
penegasan berkenaan dengan unsur-unsur yang dilibatkan dalam pembentukan organ
khusus sepanjang berkenaan dengan pengawasan etika dan disiplin profesi
sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023, secara
yuridis hal tersebut berdampak pula pada norma Pasal 421 ayat (3) UU 17/2023.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas frasa "serta etika dan disiplin
profesi" dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
adalah beralasan menurut hukum,” ucap Ridwan.
Relevansi bagi Kedokteran Gigi
Berlakunya UU Kesehatan No.17
Tahun 2023 yang mengakibatkan berkurangnya peran organisasi profesi akibat
penguatan struktur konsil dan kewenangan pemerintah dalam pengaturan profesi
kesehatan, agaknya sedikit terobati oleh putusan MK ini. Putusan memberi
koreksi konstitusional atas kondisi tersebut.
Prinsip otonomi profesi yang selama ini menjadi pondasi penbinaan dokter gigi melalui organissai profesi kembali menguat. Putusan ini dapat dipandang sebagai momentum konsolidasi profesi. Dengan penguatan posisi kolegium dan penegasan larangan intervensi pemerintah dalam etika profesi, maka terbuka kesempatan untuk kembali mempertegas peran rumah besar profesi yang dapat dijalankan oleh PDGI, melalui penguatan pembinaan etik, pendidikan berkelanjutan, serta perlindungan profesional bagi anggota.
[Berita : Messya Rachmani; Foto : Kumparan]
.png)
Posting Komentar untuk "Pasca Putusan MK, Bisakah PDGI Menjadi Wadah Tunggal Dokter Gigi ?"