Pasca Putusan MK, Bisakah PDGI Menjadi Wadah Tunggal Dokter Gigi ?

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam perkara Uji Materi terhadap Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada sidang pembacaan putusan perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 tersebut, salah satu yang menarik adalah mengembalikan konsep wadah tunggal (single bar) bagi organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Wadah Tunggal
Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pembentukan wadah tunggal organisasi kesehatan dibuat dalam waktu satu tahun setelah pengucapan putusan. “Menyatakan norma Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai "rumah besar" untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo 
diucapkan”.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan pentingnya konsolidasi organisasi profesi demi kepastian hukum dan keselamatan pasien. MK menyebutkan bahwa frasa "dapat" dan "membentuk organisasi profesi" dalam aturan sebelumnya tidak sejalan dengan tujuan pembinaan.  “Secara faktual telah terbentuk lebih dari satu organisasi profesi yang justru menyulitkan proses koordinasi termasuk pengawasannya termasuk-menyulitkan penerapan etika dan disiplin profesi oleh majelis yang dibentuk untuk menegakkan etika dan disiplin profesi,” lanjutnya.

Potensi PDGI
Seorang pengamat hukum kesehatan menilai putusan MK tidak serta merta menetapkan PDGI sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter gigi. “Wadah Tunggal” yang diamanatkan putusan MK multi tafsir, apalagi dinyatakan pembentukan wadah tunggal dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait. Hal ini ditakutkan malah akan membentuk entitas baru untuk memenuhi ketentuan “Wadah Tunggal”, apalagi bila mengingat untuk profesi bukan dokter gigi banyak yang memiliki organisasi profesi lebih dari satu. 

Eksistensi PDGI sebagai wadah tunggal organisasi profesi dokter gigi akhirnya menjadi suatu yang masih harus diperjuangkan. Legitimasi internal, kepercayaan anggota, dan kapasitas organisasi dalam menjalankan fungsi pembinaan profesi yang telah dimiliki saat ini tetap dapat menjadi modal dasar untuk berjuang menjadi wadah tunggal.

Indepedensi
MK juga mengabulkan permohonan terkait indepedensi. Konsil harus bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan lagi berada di bawah Menteri Kesehatan.
Selanjutnya mengenai kolegium diputuskan harus berfungsi sebagai lembaga independen, bukan sekadar “alat kelengkapan” dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan istilah "alat kelengkapan konsil" dalam pasal UU Kesehatan berpotensi melemahkan independensi kolegium karena menenpatkannya sebagai bagian subkoordinat dari konsil. Menurut MK, pengaturan tersebut memberikan peluang intervensi biokrasi dan pemerintah sehingga tidak memberi jaminan jelas atas indepedensi kelembagaan dalam menyusun standar kompetensi pendidikan dokter dan tenaga kesehatan. 

Di sisi lain keputusan MK mengaris bawahi tentang pengertian "pemerintah pusat" dalam ketentuan perihal Konsil Kesehatan (KKI). Frasa "Pemerintah Pusat" dalam norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi", sehingga norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan selengkapnya berbunyi “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi."

Etika Profesi
Selanjutnya mengenai etika profesi, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam putusan yang dibacakannya menyatakan, sepanjang menyangkut pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi karena berkaitan dengan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, tidak dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, tetapi dilakukan oleh organ khusus yang dibentuk oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Pembentukan organ khusus ini melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organissai masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar. Penegasan tersebut sejalan dengan salah satu peran konsil yaitu melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Dengan adanya penegasan berkenaan dengan unsur-unsur yang dilibatkan dalam pembentukan organ khusus sepanjang berkenaan dengan pengawasan etika dan disiplin profesi sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023, secara yuridis hal tersebut berdampak pula pada norma Pasal 421 ayat (3) UU 17/2023. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa "serta etika dan disiplin profesi" dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD  Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ucap Ridwan.

Relevansi bagi Kedokteran Gigi
Berlakunya UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 yang mengakibatkan berkurangnya peran organisasi profesi akibat penguatan struktur konsil dan kewenangan pemerintah dalam pengaturan profesi kesehatan, agaknya sedikit terobati oleh putusan MK ini. Putusan memberi koreksi konstitusional atas kondisi tersebut. 

Prinsip otonomi profesi yang selama ini menjadi pondasi penbinaan dokter gigi melalui organissai profesi kembali menguat. Putusan ini dapat dipandang sebagai momentum konsolidasi profesi. Dengan penguatan posisi kolegium dan penegasan larangan intervensi pemerintah dalam etika profesi, maka terbuka kesempatan untuk kembali mempertegas peran rumah besar profesi yang dapat dijalankan oleh PDGI, melalui penguatan pembinaan etik, pendidikan berkelanjutan, serta perlindungan profesional bagi anggota. 

[Berita : Messya Rachmani; Foto : Kumparan]

Posting Komentar untuk "Pasca Putusan MK, Bisakah PDGI Menjadi Wadah Tunggal Dokter Gigi ?"