Tingkat Kelulusan Ukomnas Pengaruhi Kuota Mahasiswa Baru

Rata-rata jumlah lulusan program profesi dalam dua tahun terakhir atau jumlah lulusan tahun terakhir bagi program studi yang baru pertama kali meluluskan peserta didik, kini turut mempengaruhi jumlah mahasiswa baru yang dapat diterima oleh sebuah Fakultas Kedokteran Gigi. Demikian tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kuota Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi. Aturan yang ditandatangani Menteri Brian Yuliarto di Jakarta pada 11 Mei 2026 resmi menggantikan Peraturan Kemendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2017.

Peraturan tersebut mengatur program studi kedokteran maupun kedokteran gigi yang baru pertama kali menerima mahasiswa atau belum menghasilkan lulusan, kuota dipatok ketat pada rentang 25 hingga 50 mahasiswa per angkatan, Jumlah ini meningkat dari peraturan sebelumnya yang hanya memberi kuota 25 orang.  

Ruang untuk menambah kuota pun tidak dibuka lebar. Perguruan tinggi hanya dapat memperoleh tambahan kuota apabila rata-rata nilai uji kompetensi berbasis komputer pada kesempatan pertama dalam dua tahun terakhir atau delapan periode uji kompetensi terakhir mencapai sedikitnya 80, dan/atau bersedia menyediakan beasiswa ikatan dinas bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Sekalipun kedua syarat itu terpenuhi, tambahan kuota tetap dibatasi paling banyak 10 persen dari kuota semula. Pembatasan serupa juga berlaku bagi mahasiswa asing, yang alokasinya dibatasi maksimal 10 persen dari total mahasiswa yang diterima setiap tahun pada masing-masing program studi kedokteran atau kedokteran gigi

Dari sisi tata kelola, kuota tidak lagi ditetapkan sekali untuk selamanya, melainkan ditinjau ulang oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi setiap dua tahun akademik. Aturan baru ini memperkenalkan mekanisme "pembinaan" bagi perguruan tinggi yang kuotanya turun dua kali berturut-turut sebesar 10 persen atau lebih dari kuota semula. Meski sudah diundangkan dan langsung berlaku, penerapan kuota versi baru ini tidak serta-merta menggantikan kuota lama pada tahun ajaran terdekat. Penerimaan mahasiswa baru program studi kedokteran dan kedokteran gigi untuk tahun akademik 2026/2027 tetap menggunakan kuota yang sudah ditetapkan berdasarkan Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2017, dan ketentuan kuota yang baru baru efektif diterapkan mulai penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2027/2028. Sementara itu, status hukum Permenristekdikti 43/2017 sendiri sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. [Artikel : Aulia Dewi; Foto : Unair; Editor : Messya Rachmani]

Posting Komentar untuk "Tingkat Kelulusan Ukomnas Pengaruhi Kuota Mahasiswa Baru"