Rata-rata jumlah lulusan program
profesi dalam dua tahun terakhir atau jumlah lulusan tahun terakhir bagi
program studi yang baru pertama kali meluluskan peserta didik, kini turut
mempengaruhi jumlah mahasiswa baru yang dapat diterima oleh sebuah Fakultas Kedokteran
Gigi. Demikian tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kuota Mahasiswa Baru Program Studi
Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi. Aturan yang ditandatangani
Menteri Brian Yuliarto di Jakarta pada 11 Mei 2026 resmi menggantikan Peraturan
Kemendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur program
studi kedokteran maupun kedokteran gigi yang baru pertama kali menerima
mahasiswa atau belum menghasilkan lulusan, kuota dipatok ketat pada rentang 25
hingga 50 mahasiswa per angkatan, Jumlah ini meningkat dari peraturan
sebelumnya yang hanya memberi kuota 25 orang.
Ruang untuk menambah kuota pun tidak
dibuka lebar. Perguruan tinggi hanya dapat memperoleh tambahan kuota apabila
rata-rata nilai uji kompetensi berbasis komputer pada kesempatan pertama dalam
dua tahun terakhir atau delapan periode uji kompetensi terakhir mencapai
sedikitnya 80, dan/atau bersedia menyediakan beasiswa ikatan dinas bagi daerah
terdepan, terluar, dan tertinggal. Sekalipun kedua syarat itu terpenuhi,
tambahan kuota tetap dibatasi paling banyak 10 persen dari kuota semula.
Pembatasan serupa juga berlaku bagi mahasiswa asing, yang alokasinya dibatasi
maksimal 10 persen dari total mahasiswa yang diterima setiap tahun pada
masing-masing program studi kedokteran atau kedokteran gigi
Dari sisi tata kelola, kuota tidak lagi
ditetapkan sekali untuk selamanya, melainkan ditinjau ulang oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi setiap dua tahun akademik. Aturan baru ini
memperkenalkan mekanisme "pembinaan" bagi perguruan tinggi yang
kuotanya turun dua kali berturut-turut sebesar 10 persen atau lebih dari kuota
semula. Meski sudah diundangkan dan langsung berlaku, penerapan kuota versi
baru ini tidak serta-merta menggantikan kuota lama pada tahun ajaran terdekat.
Penerimaan mahasiswa baru program studi kedokteran dan kedokteran gigi untuk
tahun akademik 2026/2027 tetap menggunakan kuota yang sudah ditetapkan
berdasarkan Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2017, dan ketentuan kuota yang
baru baru efektif diterapkan mulai penerimaan mahasiswa baru tahun akademik
2027/2028. Sementara itu, status hukum Permenristekdikti 43/2017 sendiri sudah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
[Artikel : Aulia Dewi; Foto : Unair; Editor : Messya Rachmani]

Posting Komentar untuk "Tingkat Kelulusan Ukomnas Pengaruhi Kuota Mahasiswa Baru"