Minggu, 22 Oktober 2017

PRAKTEK BERKELOMPOK DILARANG

Walau tidak merata di seluruh Indonesia, di beberapa daerah para dokter gigi yang praktek berkelompok baik dengan sesama dokter gigi maupun dokter gigi lain sedang dilanda keesahan. Pangkal masalahnya adalah mereka tidak dapat memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP) karena "berpraktek bersama".

Beberapa Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten memang tidak mengizinkan praktek berkelompok --terminologi pemerintah untuk praktek bersama-- karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik yang menjadi payung praktek berkelomok telah dicabut.
Kini, bila ingin praktek berkelompok harus memiliki izin Klinik disamping Surat Izin Praktek, rujukannya adalah Perauran Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Lalu kenapa para dokter gigi yang praktek berkelompok tidak segera saja membuat izin Klinik?  Ternyata untuk mengajukan izin Klinik bukan perkara mudah.
Banyak dokter gigi menyerah bila harus membuat izin Klinik karena persyaratannya terutama yang terkait dengan pemerintah daerah sulit dan perlu banyak biaya. Pemohon harus mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Surat Izin Membangun (IMB) harus tertulis untuk bangunan klinik, bangunan tidak boleh bergabung dengan rumah, serta harus memiliki dokuman Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) / Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).


0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial