Kamis, 05 Februari 2015

BAKSOS SYARAT WAJIB PERPANJANGAN STR ?

Bakti sosial tiba-tiba menjadi primadona dalam bulan-bulan terakhir ini, berbagai kelompok dokter gigi ramai-ramai menyelenggarakan bakti sosial di berbagai lokasi sambil tak lupa meminta SKP kepada Pengurus PDGI. 

Bahkan kini telah ada bakti sosial yang serupa dengan seminar, ada biaya pendaftaran serta ada sertifikat  ber-SKP-nya. Semua itu berawal dari informasi dari media sosial yang menyatakan bahwa kini bakti sosial menjadi salah satu syarat  dalam pembaharuan Sertifikat Kompetensi yang kemudian berlanjut dengan pembaharuan Surat Tanda Registrasi (STR).
Kemudian fenomena ini kembali menjadi topik bahasan lagi di media sosial, ada yang menghimbau agar PDGI berhenti mempersulit dokter gigi, ada yang menyesalkan komersialisasi bakti sosial, bahkan ada salah seorang pengurus yayasan sosial yang merasa heran dengan birokratisasi bakti sosial di kalangan dokter gigi. Tapi benarkan memang bakti sosial menjadi syarat dalam pengumpulan 30 SKP?
Dihubungi lewat telepon, drg. Endang Jeniati, MARS. dari Komisi P3KGB kepada Dentamedia mengatakan tidak benar untuk memperbaharui STR perlu mengumpulkan 9 SKP bakti sosial. Lebih lanjut beliau menjelaskan, yang benar adalah bahwa dalam aturan baru, kegiatan utama mengikuti seminar tidak lagi hanya seminar teori saja tetapi 30% diantaranya harus merupakan kegiatan keterampilan seperti hands-on atau workshop. Nah, bagi yang berkendala mengikuti hands-on/workshop bisa diganti sebagian atau seluruhnya dengan mengikuti bakti sosial bertindakan. Dalam buku "Pedoman & Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB)" hal tersebut diatur dalam  halaman 49.
Di halaman 50 lebih lanjut diatur, bagi dokter gigi di daerah terpencil dan sangat terpencil, 30% kegiatan keterampilan ini selain dapat diganti dengan bakti sosial juga dapat diganti dengan membuat Buku Log yang mencatat tiap pasien yang dilayani, untuk tiap 15 pasien dihargai 1 SKP.
Jadi bakti sosial dalam syarat perpanjangan Sertifikat Kompetensi dan STR bukan syarat wajib, melainkan altenatif pengganti SKP hands-on/workshop. *Dentamedia No 4 Vol 18 Okt-Des 2014. Naskah: Kosterman Usri, Foto: Randita Diany Yordian

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial