Jumat, 09 Desember 2016

PROMOSI DOKTER GIGI DI MEDIA SOSIAL

Di era serba teknologi seperti sekarang ini tentu saja kita sudah tidak asing lagi dengan media sosial. Media sosial sendiri merupakan sebuah aplikasi online dimana penggunanya dapat berpartisipasi dalam komunikasi dengan menciptakan dan membagikan konten. 
Banyak media sosial yang dapat digunakan oleh orang awam seperti Whatsapp, Line, Facebook, Twitter, Google+, Line, Path, Instagram, dan lain-lain. Pengguna media sosial di Indonesia bukan main jumlahnya, bahkan menurut  Digital in 2016 Report dari 88,1 juta pengguna internet di Indonesia, 79 juta diantaranya menggunakan internet untuk mengakses media sosial. Dari jumlah tersebut 19% pengguna BBM, 15% Facebook, 14% Whatsapp, sisanya media sosial lainnya.
Komunikasi di media sosial sejatinya adalah turunan dari komunikasi lisan. Oleh karena itu menjadi cocok dengan orang Indonesia yang sejak dahulu mengedepankan komunikasi lisan daripada komunikasi tulisan. Media sosial juga cocok dengan orang Indonesia yang senang kumpul-kumpul, ini sejalan dengan sifat grup di media sosial, maka kemudian dibuatlah grup teman SD sampai teman kuliah, grup teman kantor, grup keluarga, dan lain sebagainya. 
Saat ini rasanya akan sulit menemukan dokter gigi yang tidak memiliki media sosial, dan karena orang lain tahu kita dokter gigi, maka sudah wajar bila ada permasalahan kesehatan gigi banyak yang menanyakannya kepada kita. Termasuk menanyakan dimana tempat prakteknya, berapa harga perawatan, dan lain sebagainya.
Di sisi lain sebagaimana juga orang dengan profesi lain, sekali-kali dokter gigi ingin juga berbagai kebahagian dengan teman-teman medsos. Misanya baru renovasi tempat praktek kemudian kita foto dan di-share di medsos, ada artis datang berobat kemudian berfoto bersama di tempat praktek di-share di medsos.
Setelah itu, tanpa kita suruh apalagi bayar. akan banyak yang berkomentar share-an kita. Orang yang baru berobat ke dokter gigi kemudian membuat testimoni di medos lengkap dengan foto-fotonya. Ada pula orang yang menganjurkan orang lain berobat di tempat  kita dilengkapi dengan ulasan dan pujian setinggi langit layaknya ulasan pengunjung restoran enak. Apakah ini termasuk promosi yang dilarang kode etik? Agaknya diperlukan revisi terhadap Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia agar pertanyaan ini terjawab.
Selain komunikasi normal, kalangan dokter gigi ternyata ada yang menggunakan media sosial untuk promosi dari mulai promosi melalui kata-kata sampai mengirim image berupa iklan. Pemanfaatan media sosial seperti inilah yang kemudian menjadi ganjalan karena tidak sesuai dengan kode etik.
Dalam Kode Kedokteran Gigi Indonesia, dokter gigi dilarang melakukan promosi dalam bentuk apapun seperti memuji diri, mengiklankan alat dan bahan apapun, memberi iming-iming baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan agar pasien datang berobat kepadanya.
Bila Kemudian promosi memang merupakan barang haram bagi dokter gigi termasuk di media sosial, kenapa selama ini dilakukan pembiaran. Siapa yang bertanggung jawab menindak dokter gigi nakal yang berpromosi di media sosial?
Melihat di aturan PDGI, penindakan terhadap pelanggaran etika ternyata menjadi tanggung jawab Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG) yang seharusnya ada di tiap Cabang PDGI. MKEKG dapat memanggil dokter gigi bila ada pengaduan, atas permintaan pengurus PDGI, atau MKEG menduga ada pelanggaran etik.
Melalui mekanisme sidang MKEKG kemudian akan dijatuhkan sanksi bagi pelanggaran etika berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, serta penarikan rekomendasi SIP sehingga otomatis menyebabkan SIP tidak berlaku.
Melihat mekanisme ini tentu diperlukan PDGI atau MKEKG yang anggotanya banyak waktu untuk menelisik media sosial para dokter gigi, kemudian berani melakukan penindakan. Bukan sebuah pekerjaan mudah, karena ketika sebuah promosi ditemukan, pada saat yang sama muncul promosi baru di media sosial yang lain dengan jumlah yang lebih banyak.

Akhirnya, pendekatan kesadaran akan lebih rasional dilakukan dipadu dengan pendidikan etika yang berdasar pada Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia karena mustahil PDGI mengawasi lalu lintas komunikasi dari tiap gadget anggotanya yang berjumlah puluhan ribu.

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial