Minggu, 03 September 2017

RENCANA INTERNSHIP RESAHKAN MAHASISWA

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Program Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia ternyata meresahkan mahasiswa. Demikian terungkap dalam pertemuan di Bandung 23 Agustus 2017 yang digagas oleh Persatuan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia (PSMKGI).
Pada pertemuan bertajuk "One Day Solving Problems in Dental Health Policies" ini hadir Diono Susilo Yuskasran, drg., MPh dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) Kementerian Kesehatan, Dr. Nina Djustiana, drg, M.Kes, Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), serta Ugan Gandar, drg. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).  
Internsip untuk dokter maupun dokter gigi baru ternyata merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Gigi. Oleh karena itu tidak bisa dihindari walaupun banyak mahasiswa kedokteran gigi tidak setuju kecuali ada pihak yang mengajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi atau ada upaya legislasi untuk mengubah undang-undang tersebut.
Diono Susilo Yuskasran mengemukakan bahwa internship merupakan kegiatan pemahiran dan pemandirian bagi tenaga dokter dan dokter gigi. Saat ini baru dilaksanakan pada dokter karena dalam Permenkes 39 Tahun 2017 Pasal 2 Ayat (5) dinyatakan ketentuan mengenai internship dokter gigi diatur dalam peraturan menteri, yang maksudnya peraturan menteri diluar Permenkes Nomor 39 Tahun 2017. 
Lebih lanjut Diono mengatakan, saat ini internship untuk dokter gigi teknis pelaksanaannya masih dalam penyusunan. Gambarannya seperti internship dokter, namun karena ada perbedaan alur pendidkan dokter dengan dokter gigi menyebabkan diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan internship untuk dokter gigi ini.
Hendrik Redhian, Sekretaris Jenderal PSMKGI mengingatkan tuntutan yang pernah disampaikan pada audiensi 23 September 2016. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komisi F PSMKGI ditemukan adanya ketidaksistematisan dalam mengeluarkan peraturan. Setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 seharusnya ada Peraturan Pemerintah terlebih dahulu, namun faktanya Peraturan Menteri Kesehatan keluar tanpa keberadaan Peraturan Pemerintah. PSMKGI juga menuntut pembentukan Komisi Internship Dokter Gigi Indonesia untuk membahas pelaksanaan internsip dokter gigi, selain itu juga menuntut definisi internship untuk dokter gigi diubah dari "pemahiran" dan "pemandirian" menjadi "pemantapan".
Sekjen PSMKGI menyatakan pemahiran dan pemandirian tidak diperlukan oleh dokter gigi baru karena telah menjalaninya di pendidikan profesi, hal ini berbeda dengan mahsiswa kedokteran. PSMKGI juga mengkhawatirkan kegelisahannya akan ketersediaan sarana dan prasarana kedokteran gigi di daerah yang akan menjadi lokasi internship. Wakil Sekjen PSMKFI, Dhani menambahkan "Permasalahan internsip dokter gigi belum selesai, pemerintah jangan tertutup terhadap gagasan mahasiswa, diperlukan forum lanjutan yang melibatkan mahasiswa untuk menyusun program internship yang terbaik". *berita, foto : benazir amriza dini

1 comments:

Unknown mengatakan...

Mohon koreksi untuk saudara Dhani adalah wakil sekjen PSMKGI bukan PSMKFI

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial