PEMBENTUKAN KOMITE KESGILUT DIKHAWATIRKAN

Pemerintah melalui Kemenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/ 189/ 2019 telah membentuk Komite Kesehatan Gigi dan Mulut, beberapa pihak khawatir Komite ini akan menyebabkan kewajiban baru bagi dokter gigi.
Kekhawatiran tersebut timbul karena pembentukan lembaga baru biasanya kemudiaan diikuti dengan kewajiban baru bagi dokter gigi. Pembentukan Kolegium melahirkan kewajiban uji kompetensi dan sertifikat kompetensi, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjadian dokter gigi harus mengurus Surat Tanda Registrasi, dan terakhir pembentukan Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama menyebabkan Puskesmas sampai praktek pribadi harus mengurus akreditasi.
Namun sumber Dentamedia membantah hal tersebut. Pembentukan Komite Kesehatan Gigi dan Mulut tidak akan menambah beban dokter gigi lagi karena tugas komite ini semata-mata membantu Kementerian Kesehatan merumuskan kebijakan di subsektor kesehatan gigi dan mulut. Adapun kebijakan yang dimaksud sesuai dengan Subkomite yang ada dalam komite ini yaitu : Advokasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kemitraan; Manajemen dan Mutu Pelayanan Kesehatan; Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan; serta Penelitian dan Pengembangan.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan ini, Ketua Komite Kesehatan Gigi dan Mulut dipegang oleh Tritarayati, drg., SH., MHKes dengan wakil Dr. Laksmi Dwiati, drg, MHA dan Prof. Dr. Tri Erri Astoeti, drg., MKes. Sementara ketua subkomite terdiri dari : Pro. Dr. Anton Rahardjo, drg., MKM sebagai Ketua Subkomite Advokasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kemitraan; Farichah Hanum, drg, MKes sebagai Ketua Subkomite Manajemen dan Mutu Pelayanan Kesehatan; Iwan Dewanto, drg, MMR, PhD sebagai Ketua Subkomite Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan; serta Dr. Taufan Bramantoro, drg., MKes sebagai Ketua Subkomite Penelitian dan Pengembangan. *Berita: Kosterman Usri. Foto: Kemkes

Posting Komentar untuk "PEMBENTUKAN KOMITE KESGILUT DIKHAWATIRKAN"