Setelah menjadi spesialis sebentar lagi dokter gigi akan bisa lanjut ke subspesialis. Ada 24 subspesialis yang akan diusulkan untuk dokter gigi spesialis, demikian hasil kesepakatan rapat PB PDGI dengan kolegium-kolegium pada tanggal 4 Mei 2019.
Hal
ini merupakan kelanjutan dari keluarnya Peraturan Konsil Kedokteran Gigi Nomor
54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan
Dokter Gigi Spesialis. Dalam aturan itu disebutkan bahwa dokter gigi spesialis
yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tambahan dari Kolegium berhak untuk
mendapatkan Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan (STR KT) dari Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI).
Berdasarkan Perkonsil
tersebut untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tambahan seorang dokter gigi
spesialis harus mengikuti pendidikan subspesialis yang diselenggarakan oleh
institusi pendidikan bekerjasama dengan rumah sakit pendidikan dan kolegium. Selain melalui pendidikan
subspesialis, Sertifikat Kompetensi Tambahan dapat juga diperoleh secara bertahap
dengan mengikuti pendidikan fellowship secara bertahap. Kemudian hasil pendidikan
ini akan diperhitungkan sebagai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk
mencapai jenjang subspesialis. Agar dapat terlaksana pendidikan tersebut, kolegium terkait terlebih dahulu harus membuat standar pendididikan untuk kemudian disyahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Rapat PB PDGI dengan kolegium-kolegium
menyepakati usulan 3 subspesialis untuk Spesialis Kedokteran Gigi Anak yaitu Tumbuh
Kembang, Anak Berkebutuhan Khusus, serta Jaringan Keras dan Lunak. Spesialis
Ortodonti terdiri dari subspesialis Tumbuh Kembang serta Dewasa. Spesialis
Konservasi Gigi terdiri dari subspesialis Restorasi serta Endodontik. Spesialis
Periodonti terdiri dari subspesialis Medicine Periodontal serta Rekontruksi
Periodontal dan Dental Implan.
Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial menjadi spesialis dengan subspesialis terbanyak yaitu Bedah Ortognati dan Osteodistraksi, Bedah Celah Oral dan Maksilofasial, Bedah Trauma Maksilofasial dan Kelanan TMJ, Bedah Implan Dental dan Maksilofasial, serta Bedah Pediatrik Oral dan Maksilofasial.
Sementara itu Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi terdiri dari subspesialis Radiologi Patilogi serta Radiologi Forensik. Spesialis Odontologi Forensik terdiri dari subspesialis Foreksik Odontologi Klinik serta Identifikasi Odontologi Forensik. Spesialis Patologi Mulut dan Maksilofasial terdiri dari subspesialis Oral Pathology Diagnostik serta Oral Pathology Sciences. Spesialis Prostodonsi terdiri dari Subspesialis Removable Dental Prothesis serta Fixed Dental Prosthesis. Spesialis Ilmu Penyakit Mulut terdiri dari subspesialis Penyakit Mulut Infeksi serta Penyakit Mulut Non Infeksi. *Berita: Kosterman Usri. Foto: Savitri Agustiningati
Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial menjadi spesialis dengan subspesialis terbanyak yaitu Bedah Ortognati dan Osteodistraksi, Bedah Celah Oral dan Maksilofasial, Bedah Trauma Maksilofasial dan Kelanan TMJ, Bedah Implan Dental dan Maksilofasial, serta Bedah Pediatrik Oral dan Maksilofasial.
Sementara itu Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi terdiri dari subspesialis Radiologi Patilogi serta Radiologi Forensik. Spesialis Odontologi Forensik terdiri dari subspesialis Foreksik Odontologi Klinik serta Identifikasi Odontologi Forensik. Spesialis Patologi Mulut dan Maksilofasial terdiri dari subspesialis Oral Pathology Diagnostik serta Oral Pathology Sciences. Spesialis Prostodonsi terdiri dari Subspesialis Removable Dental Prothesis serta Fixed Dental Prosthesis. Spesialis Ilmu Penyakit Mulut terdiri dari subspesialis Penyakit Mulut Infeksi serta Penyakit Mulut Non Infeksi. *Berita: Kosterman Usri. Foto: Savitri Agustiningati
0 comments:
Posting Komentar